Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Aryaputra Teguharta perjuangkan hak 32 persen saham di BFI Finance

PT Aryaputra Teguharta perjuangkan hak 32 persen saham di BFI Finance motor. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Aryaputra Teguharta (PT APT) menegaskan akan terus berjuang melalui lembaga-lembaga peradilan untuk mendapatkan hak saham sebesar 32,32 persen di PT BFI Finance Indonesia Tbk. Hal itu diperkuat oleh pernyataan dari Hutabarat Halim dan Rekan Lawyers (HHR Lawyers) selaku kuasa hukum PT APT, yang menegaskan bahwa perseroan adalah pemilik sah 32,32 persen saham BFI Finance.

Pheo Hutabarat dari HHR Lawyers mengungkapkan, saham milik PT APT secara ilegal ditransfer dari PT BFI Finance kepada pihak ketiga pada 2001. Kliennya pun keberatan terhadap Peninjauan Kembali (PK) kedua yang dilayangkan PT BFI Finance kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 November 2017.

"APT sebagai pemilik sah saham PT BFI keberatan dengan PK kedua itu. Artinya, ada penegasan pemilikan saham, padahal hukum sudah stop sejak 2007," tekan dia di Jakarta, Senin (14/5).

Orang lain juga bertanya?

Pada akhir Maret 2018, Bloomberg melaporkan bahwa total nilai saham BFI Finance mencapai USD 1 miliar. Itu berarti, sebesar 32,32 persen saham yang PT APT miliki di sana setara dengan USD 300 juta, atau Rp 4 triliun.

Lebih lanjut, Pheo mengecam tindakan BFI Finance, yang juga mengajukan PK 2. Padahal menurutnya, mengutip acuan aturan hukum, sang lawan tidak punya wewenang membuat PK jika APT sudah melakukannya.

Nilai hukum sebuah kepemilikan saham itu bersifat tetap, sehingga APT masih berhak meminta kepastian sebagai pemegang saham yang sah di PT BFI Finance. Jika masih tidak diakui, itu akan melanggar hukum.

"Berbagai gugatan sudah dipersiapkan. Dalam minggu ini akan kita jalankan," kata Pheo.

PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) menegaskan bahwa persoalan gadai saham perusahaan dengan PT Aryaputra Teguharta (APT) dan PT Ongko Multicorpora (OM) telah selesai pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan di tahun 2000.

APT dan OM sebagai pemegang saham pada saat itu telah menyetujui pengalihan gadai saham tersebut sebagai bagian dari penyelesaian utang anak-anak perusahaan Ongko Group kepada BFI Finance. Keputusan RUPSLB tersebut diperkuat oleh putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BFI Finance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2000.

Kuasa Hukum BFI Finance, Anthony L.P. Hutapea menjelaskan, pengalihan gadai saham BFI Finance milik APT dan OM pada tahun 2001 dilakukan secara transparan dan terbuka sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi perusahaan publik.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.

Baca Selengkapnya
Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Diadukan ke KPK dan KY Terkait Kepailitan PT Hitakara
Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Diadukan ke KPK dan KY Terkait Kepailitan PT Hitakara

Hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya