PT Kriling Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Dapat Pengakuan dari Eropa
Pengakuan tersebut sejalan dengan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik di Pasar Modal.
Pengakuan tersebut sejalan dengan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik di Pasar Modal.
PT Kriling Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Dapat Pengakuan dari Eropa
PT Kriling Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Dapat Pengakuan dari Eropa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama European Securities and Market Authority (ESMA) melakukan penandatangan sebagai bentuk pengakuan Third-Country Central Counterparty (TC-CCP) kepada PT Kriling Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Perlu diketahui, TC-CCP merupakan lembaga yang berada di luar Uni Eropa yang bertugas membantu memfasilitasi perdagangan derivatif dan ekuitas.
Penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA telah dilaksanakan pada 30 September 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023.
Ini merupakan tindaklanjut dari upaya OJK mendorong PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global.
"Selamat kepada PT KPEI atas pengakuan sebagai CCP oleh ESMA,"
kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK, Inarno Djajaji dalam acara konferensi pers penandatangan MoU antara OJK dan ESMA, Jakarta, Senin (13/11).
Ia menyebut pengakuan ESMA ini sejalan dengan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.
"Prinsip ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan secara global," kata Inarno.
Dia melanjutkan saat ini Indonesia telah memiliki PT KPEI sebagai penyelenggara infrastruktur kliring dan penjaminan transaksi efek di pasar modal.
Tak hanya itu KPEI juga sebagai salah satu penyelenggara infrastuktur pasar keuangan.
"(Makanya) PT KPEI harus memastikan diri memenuhi prinsip yang dimaksud," kata Inarno.
Menurutnya, pemenuhan tersebut dapat dilakukan dengan penilaian mandiri (self assessment) dan peningkatan yang mengacu kepada prinsip internasional.
Salah satu upaya untuk memenuhi hal tersebut melalui penilaian oleh lembaga internasional untuk mendapatkan pengakuan di level global.
Artinya KPEI memiliki risiko yang kecil atau non-systemically important terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
Inarno bilang, dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring dan bursa atau trading venue yang didirikan di Uni Eropa.
"Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap pengakuan ini akan mendorong PT KPAI menjadi semakin andal dalam menyelenggarakan pelayanan keliling baik melalui pengelolaan risiko dan semakin luas layanannya.
"Kami berharap
PT KPEI akan memberikan kontribusi bagi pengembangan pasar modal Indonesia, dan di ranah Global ptkpi dapat pengakuan lebih lanjut di pasar lainnya,"
pungkas dia.