Realisasi penerimaan pajak Jateng Rp 21 triliun dari target Rp 31 triliun
Merdeka.com - Realisasi perolehan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I tercatat mencapai Rp 21 triliun. Jumlah tersebut baru 67 persen dari target Rp 31 triliun. Tahun lalu, perolehan sektor pajak daerah ini hanya Rp 29,9 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Irawan mengaku akan terus menggenjot pemasukan melalui sektor pajak. "Pajak menjadi lahan utama pemerintah dalam memperoleh pemasukan dengan nominal yang cukup besar," jelasnya, Senin (27/11).
Disinggung mengenai perolehan dari program Tax Amnesty, Irawan menyampaikan jumlahnya hanya Rp 8 triliun. "Ini tentunya menjadi angka yang cukup besar. Selama tiga bulan pertama kita mencoba mengoptimalkan Tax Amnesty," paparnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Siapa yang diuntungkan dari penggunaan pajak di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan memaksa orang-orang kaya untuk membayar lebih banyak daripada orang-orang miskin. Hal ini dapat membantu dalam mendistribusikan kekayaan secara adil di masyarakat.
Dari total pajak yang diterima, 45 persen disumbang sektor industri pengolahan, sektor perdagangan 18 persen, asuransi menyumbang 10,38 persen dan sisanya kontruksi sebesar 5 persen. "Industri pengolahan sebagai penyumbang pajak terbesar setengahnya dari industri rokok dan tembakau sekitar 22,9 persen, karena di sejumlah daerah seperti Temanggung merupakan sumber penghasil daun tembakau terbesar di Jateng," ujarnya.
Sementara untuk memaksimalkan pajak di sisa waktu hingga akhir tahun ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017 mengenai perubahan PMK Nomor 118 tahun 2017 mengenai pengampunan pajak. Peraturan tersebut sudah mulai dipublikasikan 20 November 2017.
Peraturan tersebut memiliki dua tujuan yakni, Wajib Pajak tidak perlu menyertakan surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) saat akan mengurus balik nama dari harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wajib Pajak juga harus melaporkan harta yang belum dilaporkan karena sewaktu - waktu Dirjen Pajak melakukan sidak. "Kategori orang pribadi umum dikenakan tarif 30 persen, badan umum dikenakan tarif 25 persen sedangkan orang pribadi atau badan tertentu, penghasilan usaha atau pekerjaan bebas lebih dari Rp 4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 632 juta, akan dikenakan tarif 12,5 persen saat Wajib Pajak mengungkapkan sendiri asetnya," tegas Irawan.
Sementara untuk Prosedur Pengungkapan Aset, secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) para wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh yang dilampiri dengan surat setoran pajak ke Kantor Pajak Pratama (KPP). "Prosedur ini bisa dimanfaatkan selama kami belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya aset pajak yang belum diungkapkan," tuturnya.
Dikatakan, sekitar 49 ribu Wajib Pajak yang mengajukan Surat Keputusan Bersama (SKB) ke kanwil DJP 1 sekitar 1234 SKB. "Yang sudah selesai proses SKB sekitar 1080 sedangkan masih proses 154 SKB. Dari 1080 tersebut kami menolak 221 pengajuan SKB atau sekitar 22 persen dari jumlah total dan sisanya 859 telah resmi bebas," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaRealisasi Investasi Tembus Rp830 Triliun di Semester I-2024, Bahlil: Didominasi Luar Jawa
Baca SelengkapnyaRealisasi investasi di Pulau Jawa masih lebih mendominasi jika dibagi secara porsi wilayah.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaAngka ini telah melebih target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun.
Baca SelengkapnyaSumber pertumbuhan terbesar investasi terbesar berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA).
Baca SelengkapnyaRealisasi investasi ini setara 76,45 persen dari target Presiden Jokowi Rp1.650 triliun.
Baca Selengkapnya