Rokok Elektrik Hingga Cerutu Resmi Kena PPN 9,9 Persen
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari produsen dan importir rokok. Ini secara resmi telah berlaku sejak 1 April 2022 lalu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Ini mengatur pungutan pajak untuk penyerahan hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan lainnya.
"Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir dikenai Pajak Pertambahan Nilai," tulis pasal 2 ayat 1, dikutip Selasa (5/4).
-
Bagaimana PPN dihitung? 'Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11% seperti semula,' tegas Prita.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Pada pasal 3 tertulis, PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif pajaknya mengacu pada PPN 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022 dan PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak diberlakukannya penerapan tarif PPN sesuai Pasal 7 Ayat 1 huruf b UU PPN.
Sesuai aturan tersebut, besaran pajak atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
"(serta) 10,7 persen dikali harga eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai," tulis Pasal 4 ayat 2 huruf b.
Dipungut Satu Kali
Informasi, PPN atas penyerahan hasil tembakau ini dipungut satu kali oleh produsen atau importir. PPN atas penyerahan hasil tembakau ini terutang pada saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
Produsen dan importir wajib membuat faktur pajak pada saat melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
"Pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," tulis pasal 9.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti, menegaskan penerapan PPN pada transaksi digital bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2009
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaLayanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).
Baca Selengkapnya