RUU tembakau: Di luar cukai, perokok diusul bayar premi asuransi
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi DPR-RI Supratman Andi Atgas mengusulkan agar perokok membayar premi asuransi. Itu untuk membiayai pengobatan berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh rokok.
"Semisal premi asuransi 10 persen dari harga sebungkus rokok," katanya saat diskusi terkait Pro dan Kontra RUU Tembakau, Jakarta, Sabtu (28/5).
Supratman mengakui, rokok menimbulkan biaya kesehatan besar yang harus ditanggung pemerintah. Ditengarai, sebanyak 30 persen dari total klaim harus dibayar dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh rokok.
-
Kenapa merokok penyebab kanker paru-paru? Kebiasaan merokok merupakan faktor risiko nomor satu penyebab kanker paru-paru, terhitung hampir 90% dari semua kasus. Tembakau dan asapnya memiliki lebih dari 7.000 bahan kimia di dalamnya, dan kebanyakan di antaranya bersifat karsinogenik. Semakin lama Anda merokok dan semakin banyak rokok yang dihisap, maka akan besar risiko kanker paru.
-
Apa efek buruk merokok bagi kesehatan? Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, mulai dari kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga stroke.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Apa saja jenis kanker yang rentan terjadi akibat merokok? Merokok merupakan salah satu penyebab utama dari berbagai jenis kanker, terutama kanker paru-paru. Selain itu, kebiasaan merokok juga dapat meningkatkan risiko kanker di area mulut, tenggorokan, pita suara, kandung kemih, serta ginjal.
-
Kenapa merokok bisa sebabkan kanker mulut? Kanker mulut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya adalah kebiasaan merokok, konsumsi alkohol secara berlebihan, paparan sinar matahari berlebih, infeksi HPV (Human Papillomavirus), serta kurangnya konsumsi buah dan sayuran.
-
Apa saja gangguan paru-paru akibat rokok? Berikut ini adalah informasi mengenai apa saja gangguan paru-paru akibat rokok yang patut diwaspadai, dilansir dari berbagai sumber.
"Di sisi lain, negara juga mendapatkan kas dari cukai Rp 150 triliun dan omset industri rokok mencapai Rp 250 triliun per tahun."
Atas dasar itulah, menurut Supratman, Badan Legislasi tengah mengharmonisasi draf undang-undang pertembakauan agar tak bertentangan dengan beleid lain. Terutama terkait kesehatan, tenaga kerja, dan perindustrian.
"Badan Legislasi ingin melihat secara komprehensif. Mumpung masih dalam taraf harmonisasi, semua pihak bisa memberi masukan agar kepentinganya terakomodir."
Kartono Muhammad, Ketua Dewan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, menilai pengenaan premi asuransi khusus perokok bakal sulit diterapkan. Sebagai alternatif, dia mengusulkan, penaikan harga rokok.
"Semisal, rokok seharga Rp 10 ribu per bungkus dinaikkan menjadi Rp 15 ribu per bungkus. Nah, yang Rp 5 ribu disetor ke BPJS Kesehatan untuk antisipasi pembengkakan klaim karena rokok." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai," kata Budi.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDari empat pilar dalam penyusunan kebijakan produksi hasil tembakau, ekosistem pertembakauan di Indonesia harus diperhatikan secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya