Segini Tunjangan Destiawan Suwardjono, Dirut Waskita Karya yang Menjadi Tersangka
Merdeka.com - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Suwardjono kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Destiawan diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan dana yang diperuntukan membayar utang perusahaan akibat proyek fiktif.
"Melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Bagaimana Waskita Karya terlibat? Dalam proyek tersebut Waskita Karya hanya sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Apa yang diwisudakan? Xavier Rasyad Pasca Aliva, putra ganteng Cut Keke dan Malik Bawazier, baru saja menyelesaikan pendidikannya di BINUS SCHOOL Simprug.
-
Kenapa mantan karyawan dapat uang? Dia percaya bahwa setiap mantan karyawan, baik yang pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal, berhak mendapat bagian uang tersebut.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
Namun di satu sisi, utang yang ditanggung PT Waskita Karya (Persero) tidak mencerminkan tunjangan yang diterima jajaran direksi. Seperti halnya Destiawan mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diberikan perusahaan di antaranya;
1. Tunjangan perumahan, termasuk biaya utilitas diberikan secara bulanan sebesar Rp10 juta
2. Santunan purna jabatan diberikan dalam bentuk asuransi purna jabatan dengan premi maksimal 25 persen dikali jumlah gaji per tahun,
3. Tunjangan pakaian Rp20 juta
Fasilitas Kesehatan dan Lainnya
Selain tunjangan Destiawan juga menerima fasilitas kesehatan yang diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan (reimbursement).
Fasilitas biaya representasi dewan komisaris mewakili perusahaan at cost.
Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa kantor pengacara atau konsultan hukum yang meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi tersangka dan terdakwa di lembaga peradilan.
Untuk nilai fasilitas jajaran direksi, ditetapkan sesuai rapat umum pemegang saham (RUPS) yang disesuaikan dengan pencapaian KPI dan tingkat kesehatan perusahaan.
Sementara nominal gaji pokok bagi Direktur Utama PT Waskita Karya belum dapat dikonfirmasi. Namun, diperkirakan pendapatan per bulan bagi jajarak direksi mencapai Rp100-Rp250 juta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan keterlibatan para tersangka.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaStatus BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca Selengkapnya