Sosialisasi redenominasi terlalu dini bisa timbulkan masalah
Merdeka.com - Langkah pemerintah dan Bank Indonesia untuk mulai menyosialisasikan penyederhanaan nilai Rupiah awal pekan lalu dianggap malah akan menimbulkan masalah. Pasalnya, undang undang yang melandasi penyederhanaan nilai (redenominasi) tersebut belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengamat ekonomi dari Sustainable Development Indonesia (SDI) Dradjad Wibowo mengatakan secara ideal, pemerintah dan BI seharusnya menunggu undang undang yang melandasi redenominasi selesai agar dasar hukumnya jelas.
"Dalam contoh mata uang yang disosialisasikan kemarin ada catatan, 'sesuai UU.' Ini bisa jadi pertanyaan, UU yang mana? di DPR bisa dipermasalahkan sebagai kebohongan publik," ujar Dradjad yang dulunya merupakan anggota Komisi XI DPR kepada merdeka.com, Minggu (27/1).
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Kapan Redenominasi Rupiah akan diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Kenapa Redenominasi Rupiah belum diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Kapan Redenominasi Rupiah direncanakan? Indonesia telah mencanangkan agenda redenominasi rupiah sejak tahun 2010, dan wacananya masih berlanjut hingga saat ini.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
Lebih jauh lagi, ungkap Dradjad, secara politik hal tersebut akan dipermasalahkan oleh DPR nantinya pada saat pembahasan rancangan UU Redenominasi dengan Komisi XI. Padahal, UU tersebut baru akan dibahas tahun ini dan ditargetkan rampung akhir tahun nanti.
"Mungkin juga akan ada pihak-pihak yang merasa Lapangan Banteng dan Thamrin mem-fait accompli Senayan. Apalagi belum semua legislator sepakat dengan redenominasi," ungkap dia.
Meski begitu, Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu setuju dengan redenominasi. Hal tersebut disinyalir akan memberi pengaruh yang baik untuk perekonomian. "Dari sisi ekonomi, redenominasi memberikan manfaat efisiensi dan kepraktisan serta gengsi dibandingkan mata uang dunia yang lain," kata dia.
Efek gengsi ini, akan mempengaruhi permintaan dan penyediaan Rupiah. "Jadi secara ekonomi, redenominasi lebih besar manfaatnya, dengan catatan tersosialisasi secara memadai. Selain itu pelaksanaannya harus benar dan sesuai kepatutan ketatanegaraan yang berlaku," kata dia.
Di sisi lain, catatan untuk pemerintah dan BI adalah efek samping dari redenominasi tersebut. Yaitu oknum-oknum yang mencetak uang asli tapi palsu.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah dan BI telah sepakat untuk menyederhanakan digit mata uang Rupiah dengan memotong tiga nol dari Rupiah. Targetnya, tahun 2014 nanti akan beredar dua jenis mata uang Rupiah, yaitu Rupiah lama dan baru, sebagai masa transisi selama enam tahun ke depan. BI disinyalir telah mempersiapkan Rp 200 miliar untuk masa transisi ini. (mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaSituasi panas yang terjadi di ruang publik berpotensi disusupi agenda politik tertentu
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaSebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca Selengkapnya