Stafsus Erick Thohir: Masyarakat Biasa Hingga DPR Boleh Ajukan CSR ke BUMN
Merdeka.com - Kementerian BUMN menegaskan bawha pengajuan atau usulan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) kepada perusahaan-perusahaan BUMN boleh diajukan siapa pun. Ini mulai dari masyarakat biasa hingga anggota DPR RI.
"Masyarakat saja boleh mengajukan CSR, yayasan yang mengajukan CSR ada, kemudian ada juga lembaga yang bisa mengajukan CSR. DPR juga boleh mereka mengajukan usulan CSR kepada BUMN, itu diperbolehkan," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (6/4).
Arya mengatakan, DPR diperbolehkan untuk mengajukan CSR, terlebih lagi DPR memiliki UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 di mana wakil rakyat berhak untuk mengajukan CSR untuk membantu masyarakat di daerah konstituennya. "Itu sah-sah saja, tidak ada masalah," katanya.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa peran DPR untuk UMKM? 'Kegiatan ini menjadi wujud sinergi kami di DPR bersama Pemerintah yang tiada pernah berhenti untuk menumbuhkan semangat berwirausaha maupun meningkatkan kapasitas produksi bagi pelaku UMKM.'
-
Bagaimana DPR bantu UMKM? Dari segi anggaran, Puteri juga mengalokasikan anggaran subsidi dalam APBN 2023 untuk mengejar plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp297 triliun.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
Terkait CSR, lanjut Arya, pengalokasiannya ada di masing-masing perusahaan BUMN, Kementerian BUMN hanya mengarahkan pada kebijakan besarannya.
"Kebijakan terkait besarannya ada di Kementerian BUMN, namun untuk teknisnya ada masing-masing perusahaan BUMN," katanya.
Aturan Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, melalui penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen, perusahaan BUMN diharapkan mampu menghadapi tantangan global serta terlepas dari aturan stagnan membelenggu dan mengganggu kinerja perusahaan.
Salah satu aturan baru Permen BUMN tersebut yakni PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN. Terkait CSR, dalam Permen itu program TJSL BUMN bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.
Tujuan berikutnya memberikan kontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel. Terakhir membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri, serta masyarakat sekitar perusahaan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaDPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR RI menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka memperingati HUT ke-79. Rapat ini sekaligus penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDalam setahun, DPR menerima ribuan aduan masyarakat
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaDPR RI berencana membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) baru yakni Badan Aspirasi Rakyat.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaPuan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 agar berfokus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR RI menggelar Rapat Paripurna pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPuan mengajak seluruh anggota DPR periode 2024-2029 untuk menggunakan panggilan sejarah ini agar menjadi wakil rakyat yang dapat memberikan manfaat.
Baca Selengkapnya