Syarat Aturan Upah per Jam Bisa Diterapkan di Indonesia Versi Buruh
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, angkat bicara mengenai wacana upah kerja per jam sebagaimana yang akan diatur oleh pemerintah melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia menilai penerapan upah per jam harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria terlebih dahulu.
Diantaranya adalah jika pasokan dan permintaan terhadap tenaga kerja rendah. Artinya, perekonomian negara tersebut telah mencapai titik keseimbangannya lantaran lapangan kerja sangat terbuka.
"Dengan kecilnya itu, orang pindah-pindah kerja gampang karena tersedianya lapangan kerja, angka pengangguran kecil dengan demikian upah per jam bisa mengukur produktifitas. Indonesia kan tidak punya itu," ujarnya di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12).
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Bagaimana cara gaji Presiden ditentukan? Dasar gaji bagi Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden juga Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Gaji pokok Presiden adalah 6 kali lipat sementara wakil 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang mengatur besaran gaji PKD? Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024 atau PKD, Segini Besarannya Gaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.
Selain itu, lanjutnya, sistem pengupahan tersebut pada dasarnya hanya dapat menyasar sektor-sektor pekerjaan tertentu. Pengupahan dengan sistem per jam tersebut ditegaskannya tidak bisa digeneralisir untuk seluruh jenis pekerjaan.
"Menteri Ketenagakerjaan bilang hanya yang jam kerjanya 35 jam doang, sektor apa yang mau di sasarkan tidak jelas. Jadi sektor mana yang mau disasar. Menteri ini paham tidak?," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya skema upah per jam, menurutnya pemerintah nantinya masih tidak dapat menghitung produktivitas dari para pekerja. Sebab, sebelum sistem tersebut diterapkan, negara-negara industri maju telah memiliki sistem perhitungan antara upah per jam yang diberikan dengan produktivitas yang dihasilkan pekerja.
"Mengukur produktifitas per satu orang buruh aja kita tidak bisa. Mau seenak-enaknya, wah kacau negara pengusaha ini namanya, super dracula. Coba tanya Bu Ida Fauziah (Menaker) deh cara menghitung produktifitas buruh," tuturnya.
Dia mengakui negara-negara industri maju memang telah menetapkan sistem pengupahan per jam. Namun, kata dia, buruh di mayoritas negara maju itu menolak skema upah per jam tersebut. "Upah per jam itu ada, mayoritas negara industri maju itu menggunakan sistem upah per jam. Tapi dia harus mensyaratkan beberapa hal," kata dia.
Menko Airlangga Jelaskan Skema Upah per Jam Tak Berlaku untuk Seluruh Pekerja
Pemerintah Jokowi kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada kesalahpahaman penafsiran dalam wacana yang tengah berkembang itu. Dia menjelaskan, skema gaji per jam tidak berlaku untuk seluruh buruh dan aparatur negara. Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti konsultan dan pekerja paruh waktu.
"Kalau pekerja pabrik tetap gaji bulanan," kata Menko Airlangga di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Menko Airlangga menjelaskan, pekerja yang sudah menerima gaji bulanan tak akan terimbas wacana ini. Mereka akan tetap dibayar sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.
Langkah ini lahir dari keinginan pemerintah agar semua pekerja bisa masuk sektor formal dan memberikan kepastian pada pekerja. Dia mencontohkan pekerja paruh waktu restoran yang dibayar sesuai keinginan pemilik.
Maka, gaji pekerja paruh waktu akan diatur lewat aturan yang akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law ketenagakerjaan. "Jadi itu diakomodir di dalam UU, berubah jadi gaji per jam," ujar Menko Airlangga.
Selain pekerja paruh waktu, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut aturan tersebut akan menyasar juga pada para konsultan. Di era menjamurnya startup seperti saat ini, dia melihat banyak konsultan asing yang digaji per jam.
Lewat aturan ini dia berharap dapat memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk berkarier sebagai konsultan. "Supaya konsultan itu tidak cuma dari luar negeri, tetapi anak muda di sini juga bisa," kata dia.
Namun begitu, terkait status pekerja, tetap sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Seperti konsultan yang bekerja sesuai proyek yang dikerjakan. "Tentu ada kesepakatan, semua kan basisnya kesepakatan," tutup Menko Airlangga.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaPermintaan ini disampaikan saat aksi peringatan May Day di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca SelengkapnyaNantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca Selengkapnya