Tarif Cukai Vape di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi
Merdeka.com - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo menilai kebijakan tarif cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen yang berlaku saat ini terlalu tinggi. Bila dibandingkan negara ASEAN lain seperti Filipina, tarif dikenakan di Indonesia terbilang sangat begitu besar.
"Jika dibandingkan Filipina, kita relatif tinggi. Cukai dan harga rokok rendah (di Filipina) dan kecenderungan merokok lebih rendah dari kita," kata dia saat ditemui do acara Vape Fair 2019, seperti ditulis Senin (9/9).
Ariyo mengatakan, pengenaan tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik ini harusnya ada satu kajian yang jelas. Paling tidak dalam menetapkan besaran cukai berkaca kepada negara-negara lain agar besarannya bisa dipertimbangkan.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Bagaimana dampak nikotin dari rokok elektrik? Meskipun jumlahnya bisa lebih mudah diatur daripada rokok konvensional, pengguna tetap terpapar nikotin yang bisa berdampak pada sistem saraf dan jantung. Selain itu, nikotin juga akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian
"Kalau sudah punya riset sendiri lebih baik. Bikin riset dan menetapkan besaran cukai ideal berapa. Banyak pertimbangan," kata dia.
Dirinya pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan pengenaan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape. Paling tidak besaran ideal yang tepat adalah dikisaran 20-30 persen.
"Sekarang cukai 57 kalau kami lebih rendah (mintanya) tapi nunggu peraturan dikeluarkan jangan sampai ada aturan lain yang mengimbangi. Mungkin 20-30 jadi tidak lebih dari itu karena harusnya ini menjadi insentif," tandasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah resmi mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen pada 1 Juli 2018 lalu.
Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco
Berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp10 ribu sampai Rp120 ribu paling mahal.
Selain itu, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp18 ribu, sebesar Rp35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp70 ribu, dan Rp120 ribu per 100 ml.
Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp20 ribu, sebesar Rp40 ribu per 60 ml, dan Rp80 ribu untuk ukuran 100 ml.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaAturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca Selengkapnya