Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif Cukai Vape di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi

Tarif Cukai Vape di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi Vape China Expo. ©AFP PHOTO/CHINA OUT

Merdeka.com - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo menilai kebijakan tarif cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen yang berlaku saat ini terlalu tinggi. Bila dibandingkan negara ASEAN lain seperti Filipina, tarif dikenakan di Indonesia terbilang sangat begitu besar.

"Jika dibandingkan Filipina, kita relatif tinggi. Cukai dan harga rokok rendah (di Filipina) dan kecenderungan merokok lebih rendah dari kita," kata dia saat ditemui do acara Vape Fair 2019, seperti ditulis Senin (9/9).

Ariyo mengatakan, pengenaan tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik ini harusnya ada satu kajian yang jelas. Paling tidak dalam menetapkan besaran cukai berkaca kepada negara-negara lain agar besarannya bisa dipertimbangkan.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau sudah punya riset sendiri lebih baik. Bikin riset dan menetapkan besaran cukai ideal berapa. Banyak pertimbangan," kata dia.

Dirinya pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan pengenaan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape. Paling tidak besaran ideal yang tepat adalah dikisaran 20-30 persen.

"Sekarang cukai 57 kalau kami lebih rendah (mintanya) tapi nunggu peraturan dikeluarkan jangan sampai ada aturan lain yang mengimbangi. Mungkin 20-30 jadi tidak lebih dari itu karena harusnya ini menjadi insentif," tandasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah resmi mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen pada 1 Juli 2018 lalu.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco

Berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp10 ribu sampai Rp120 ribu paling mahal.

Selain itu, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp18 ribu, sebesar Rp35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp70 ribu, dan Rp120 ribu per 100 ml.

Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp20 ribu, sebesar Rp40 ribu per 60 ml, dan Rp80 ribu untuk ukuran 100 ml.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok

Angka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal

Baca Selengkapnya
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa

WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Dinilai Gagal Tekan Konsumsi Rokok, Aturan Ini Jadi Biang Kerok
Tarif Cukai Dinilai Gagal Tekan Konsumsi Rokok, Aturan Ini Jadi Biang Kerok

Aturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh

Baca Selengkapnya
Banyak Perokok Kini Beralih ke Rokok Murah, Ini Penyebabnya
Banyak Perokok Kini Beralih ke Rokok Murah, Ini Penyebabnya

Semakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?

Industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan

Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.

Baca Selengkapnya
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu

Pemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya