Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif Listrik Kembali Naik, Lakukan Tips Ini Agar Tagihan Tak Bengkak

Tarif Listrik Kembali Naik, Lakukan Tips Ini Agar Tagihan Tak Bengkak meteran listrik. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III 2022 atau periode Juli-September 2022. Kebijakan kenaikan tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana merinci, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/6).

Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Di tengah kenaikan tarif ini, sebenarnya masyarakat masih bisa menghemat penggunaan agar tagihan tidak membengkak. Berikut tips yang bisa dilakukan:

Sederet Tips Bisa Dilakukan

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa pernah membeberkan beberapa tips yang bisa dicoba agar tagihan listrik tidak membengkak. Terutama saat tarif listrik terus naik.

Pertama, kurangi pemakaian lampu di siang hari dan optimalkan pencahayaan alami. Kedua, rasional dalam menggunakan AC atau pendingin udara dan sebisa mungkin manfaatkan ventilasi dan buka jendela untuk sirkulasi udara yang optimal.

"AC menggunakan 50 hingga 60 persen listrik di rumah. Semakin banyak AC dipakai konsumsi listrik makin besar. Di malam hari atur suhu AC pada rentang 21-25 derajat, gunakan timer untuk mengatur lama waktu AC bekerja," kata Fabby saat dihubungi Liputan6.com.

Ketiga, usahakan pakai perangkat hemat energi, misalnya untuk AC, pilihlah tipe inverter, menggunakan lampu LED, dan cermat dalam menggunakan water heater.

Hemat Air

Keempat, hemat air untuk mengurangi kerja pompa air. Pompa air berkontribusi 10 hingga 20 persen dari konsumsi listrik di rumah.

Kelima, pastikan televisi mati ketika tidak ditonton, demikian juga dengan komputer khususnya Personal Computer (PC) yang mengkonsumsi daya listrik 50 hingga 80 Watt. 

"Keenam, hindari phantom load, yaitu konsumsi listrik dari perangkat listrik yang ada di posisi stand by pada saat digunakan. Phantom load secara kumulatif dapat menyumbang 5 hingga 10 persen dari konsumsi listrik kita. Jadi untuk perangkat listrik yg tidak digunakan lebih baik dimatikan total (switch off) dan hindari mode stand by," jelasnya. 

Ketujuh, rasional lah dalam menggunakan gadget. Batasi waktu online atau menonton streaming. Dan terakhir, selalu budayakan kebiasaan hemat energi, switch on saat dibutuhkan, switch off saat sudah tidak memerlukan perangkat.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Hingga Maret 2025
Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Hingga Maret 2025

Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembeliannya
Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembeliannya

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025 sebagai bentuk stimulus ekonomi.

Baca Selengkapnya
Promo Spesial PLN: Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp271.023, Begini Caranya
Promo Spesial PLN: Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp271.023, Begini Caranya

Promo tambah daya Gelegar Akhir Tahun 2023 ini berlaku sejak 24 Desember hingga 31 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?

Kementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.

Baca Selengkapnya
Buat Tekan Polusi Udara, Ridwan Kamil Ungkap Insentif Motor Listrik Diperbesar jadi Rp10 Juta
Buat Tekan Polusi Udara, Ridwan Kamil Ungkap Insentif Motor Listrik Diperbesar jadi Rp10 Juta

Besaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Rumah di Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan Mulai Awal 2025, Segini Tarifnya
Rumah di Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan Mulai Awal 2025, Segini Tarifnya

Kebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik.

Baca Selengkapnya
Cara Dapat Diskon 50 Persen Isi Token Pulsa Listrik PLN di Januari-Februari 2025
Cara Dapat Diskon 50 Persen Isi Token Pulsa Listrik PLN di Januari-Februari 2025

Hanya pelanggan tertentu mendapatkan diskon tarif listrik.

Baca Selengkapnya
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN, Tak Perlu Registrasi
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN, Tak Perlu Registrasi

Para pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun
Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun

Usulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.

Baca Selengkapnya
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran

Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang-Barang yang Kena PPN 12 Persen
Daftar Barang-Barang yang Kena PPN 12 Persen

Pemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
Diskon Tarif Listrik Berlanjut Setelah Februari 2025? Wamen BUMN Jawab Begini
Diskon Tarif Listrik Berlanjut Setelah Februari 2025? Wamen BUMN Jawab Begini

Evaluasi terhadap program diskon tarif listrik akan dilakukan setelah bulan Februari 2025.

Baca Selengkapnya