Tarif Listrik Kembali Naik, Lakukan Tips Ini Agar Tagihan Tak Bengkak
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III 2022 atau periode Juli-September 2022. Kebijakan kenaikan tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana merinci, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/6).
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana cara beralih ke listrik pascabayar? Untuk berpindah atau bermigrasi dari listrik prabayar menjadi pascabayar tergantung ketersediaan layanan di lokasi tempat Anda tinggal. Pengguna listrik prabayar diharapkan menghubungi PLN terlebih dahulu dan menyampaikan nomor ID Pelanggan untuk dilakukan pengecekan ketersediaan layanan di lokasi.
-
Siapa yang memanfaatkan energi listrik? Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Di tengah kenaikan tarif ini, sebenarnya masyarakat masih bisa menghemat penggunaan agar tagihan tidak membengkak. Berikut tips yang bisa dilakukan:
Sederet Tips Bisa Dilakukan
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa pernah membeberkan beberapa tips yang bisa dicoba agar tagihan listrik tidak membengkak. Terutama saat tarif listrik terus naik.
Pertama, kurangi pemakaian lampu di siang hari dan optimalkan pencahayaan alami. Kedua, rasional dalam menggunakan AC atau pendingin udara dan sebisa mungkin manfaatkan ventilasi dan buka jendela untuk sirkulasi udara yang optimal.
"AC menggunakan 50 hingga 60 persen listrik di rumah. Semakin banyak AC dipakai konsumsi listrik makin besar. Di malam hari atur suhu AC pada rentang 21-25 derajat, gunakan timer untuk mengatur lama waktu AC bekerja," kata Fabby saat dihubungi Liputan6.com.
Ketiga, usahakan pakai perangkat hemat energi, misalnya untuk AC, pilihlah tipe inverter, menggunakan lampu LED, dan cermat dalam menggunakan water heater.
Hemat Air
Keempat, hemat air untuk mengurangi kerja pompa air. Pompa air berkontribusi 10 hingga 20 persen dari konsumsi listrik di rumah.
Kelima, pastikan televisi mati ketika tidak ditonton, demikian juga dengan komputer khususnya Personal Computer (PC) yang mengkonsumsi daya listrik 50 hingga 80 Watt.
"Keenam, hindari phantom load, yaitu konsumsi listrik dari perangkat listrik yang ada di posisi stand by pada saat digunakan. Phantom load secara kumulatif dapat menyumbang 5 hingga 10 persen dari konsumsi listrik kita. Jadi untuk perangkat listrik yg tidak digunakan lebih baik dimatikan total (switch off) dan hindari mode stand by," jelasnya.
Ketujuh, rasional lah dalam menggunakan gadget. Batasi waktu online atau menonton streaming. Dan terakhir, selalu budayakan kebiasaan hemat energi, switch on saat dibutuhkan, switch off saat sudah tidak memerlukan perangkat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025 sebagai bentuk stimulus ekonomi.
Baca SelengkapnyaPromo tambah daya Gelegar Akhir Tahun 2023 ini berlaku sejak 24 Desember hingga 31 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.
Baca SelengkapnyaBesaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaKebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik.
Baca SelengkapnyaHanya pelanggan tertentu mendapatkan diskon tarif listrik.
Baca SelengkapnyaPara pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi.
Baca SelengkapnyaUsulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaEvaluasi terhadap program diskon tarif listrik akan dilakukan setelah bulan Februari 2025.
Baca Selengkapnya