Ternyata, Ini Alasan Pengusaha Enggan Laporkan Luas Kebun Kelapa Sawit
Merdeka.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara terkait keengganan para pengusaha sawit untuk melaporkan luasan lahan yang dimiliki. Menurutnya, saat ini mayoritas pengusaha sawit merasa khawatir terkait ancaman peretasan data oleh hacker.
Pernyataan ini merespon permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kepada pengusaha sawit untuk segera melaporkan luasan lahan sawit yang dimilikinya melalui Siperibun (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan).
"Waktu itu lambat pelaporan bukan karena kita tidak mau lapor, karena kita takut data tidak aman. Karena kita belum tahu pasti hacker bisa masuk gitu, karena kan itu datanya cuma digital online kan gitu," ungkapnya kepada awak media di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
-
Kenapa petani sawit tidak siap dengan aturan ISPO? Gulat mengaku para petani tidak siap dengan ketentuan ISPO tersebut. Terlebih dalam proses penyusunannya ia menyebut ada campur tangan pihak asing.
-
Kenapa kelapa sawit penting untuk perekonomian Indonesia? Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang penting untuk perekonomian Indonesia dan juga memiliki banyak kegunaan praktis dan kesehatan.
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
-
Dimana PT Astra Agro Lestari Tbk menanam kelapa sawit? Luas lahan kebun sawit yang dikelola perusahaan ini mencapai 297.011 hektar yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
-
Siapa yang membawa kelapa sawit ke Indonesia? Tanaman ini dibawa oleh orang-orang Belanda ke Nusantara.
-
Dimana kelapa sawit pertama kali ditanam di Indonesia? Kelapa sawit pertama kali ditanam di Kebun Raya Bogor, pada tahun 1848 oleh orang Belanda yang datang ke Indonesia.
Eddy mengaku tidak mempermasalahkan permintaan pemerintah kepada pengusaha sawit untuk melaporkan luasan lahan sawit yang dimilikinya melalui Siperibun. Bahkan, dia mengklaim telah mengimbau kepada para anggotanya untuk patuh melaporkan luasan lahan yang dimilikinya secara mandiri.
"Oh enggak masalah, justru kita malah sebelum pak Luhut sampaikan itu saya udah bikin statement, kita minta sampaikan ke anggota kita bikin self report kenapa? Supaya permudah kita," ujarnya.
Terlebih, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara telah menjamin keamanan data Siperibun. Dia pun mengimbau para anggotanya untuk melaporkan luasan lahan sawit yang dimiliki sesuai arahan pemerintah.
"Yang lalu kita belum yakin Siperibun ini aman atau engga, jangan-jangan nanti ada hacker, kalo ada hacker data kita kacau nanti bisa dianu. Nah sekarang dijamin aman ya sudah berarti kita jadi melaporkan," pungkasnya.
Luhut Minta Perusahaan & Masyarakat Punya Lahan Sawit Segera Lapor
Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta semua pihak yang memiliki lahan sawit untuk melaporkan asetnya kepada Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibawahinya.
Luhut mengatakan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), banyak ditemukan perusahaan belum mendapatkan izin lokasi, izin perkebunan, dan hak guna usaha. Oleh karenanya, dia meminta setiap pelaku usaha untuk melengkapi izin yang diperlukan.
"Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," tegas Menko Luhut di Jakarta, Jumat (23/6).
Satgas dalam waktu dekat akan memulai self reporting lahan sawit milik perusahaan, koperasi, dan rakyat. “Kita ada citra satelit dan drone, sehingga kita minta dilaporin mandiri dan kita akan punya cara untuk random check pada laporan tersebut," imbuhnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca SelengkapnyaKendati demikian, kata Eddy, Gapki tidak mempermasalahkan penambahan Kementerian Lembaga di kabinet Merah Putih Presiden Prabowo.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaPenyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.
Baca SelengkapnyaHasto mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat menaruh perhatian terhadap lingkungan.
Baca SelengkapnyaKetidakpastian global memberikan pengaruh terhadap industri sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.
Baca SelengkapnyaKritik merupakan vitamin bagi demokrasi, namun jangan hanya berlandaskan pada asumsi.
Baca Selengkapnya