Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuan Tapera Tidak Jelas, antara Investasi atau Arisan Rumah

Tujuan Tapera Tidak Jelas, antara Investasi atau Arisan Rumah

Tujuan Tapera Tidak Jelas, antara Investasi atau Arisan Rumah

Masalah kepemilikan rumah tak kunjung selesai, meski negara sudah memberi suntikan besar melalui satu bank pelat merah.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai iuran Tapera tidak bisa menjamin mampu menjadi solusi kebutuhan rumah bagi masyarakat atau "backlog" perumahan di Indonesia.


Huda mengatakan bahwa secara aturan, kewajiban iuran Tapera sudah berjalan dari tahun 2018, namun sejak implementasinya, belum terbukti menyelesaikan masalah "backlog" perumahan.

"Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit. Namun apakah sudah menyelesaikan masalah 'backlog' perumahan? Nyatanya 'backlog' perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara (BTN) juga sudah disuntik PMN (Penyertaan Modal Negara) jumbo pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah,” kata Huda dilansir Antara, Rabu (29/5).


Huda menjelaskan bahwa sebenarnya tujuan awal dari kewajiban iuran Tapera menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Kendatipun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tujuan aturan itu dinilai masih belum jelas antara investasi atau arisan kepemilikan rumah.

Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi (47 persen), SBN (45 persen) dan sisanya deposito.


"Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita. Apakah kita diberitahukan setiap bulan dimana posisi kekayaan kita?," jelasnya.

Lebih lanjut, Huda menyampaikan bahwa dengan posisi SBN sebesar 45 persen dari total dana yang dikelola BP Tapera, mudah bagi pemerintah untuk menerbitkan SBN karena bisa dibeli oleh badan pemerintah termasuk BP Tapera memakai uang masyarakat.


"Ingat, BI rate sudah naik yang artinya deposito sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan SBN. Pemerintah ingin menaikkan bunga SBN, yang jadi beban hutang. Ketika swasta enggan investasi di SBN, badan pemerintah jadi solusinya," jelasnya.

Ia menyampaikan manfaat bagi peserta yang tidak mengambil program Tapera akan sangat minim.

Peserta yang tidak ambil rumah pertama, karena preferensi atau sudah punya rumah, justru dirugikan apabila tingkat pengembalian tidak optimal.


Menurut dia, seharusnya dengan uang yang diambil untuk iuran Tapera bisa digunakan untuk investasi sendiri alih-alih untuk iuran Tapera.

Tujuan Tapera Tidak Jelas, antara Investasi atau Arisan Rumah

"Jadi ada opportunity cost yang hilang," tutur Huda.

Adapun Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/5).


Dalam Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 diatur Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.


Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta tetapi juga mengatur untuk ASN, TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara.

Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

Pengembang Properti Mulai Jual Perumahan dan Apartemen di IKN Nusantara
Pengembang Properti Mulai Jual Perumahan dan Apartemen di IKN Nusantara

Sejumlah perusahaan yang turut membangun hunian, antara lain Konsorsium Nusantara dan Pakuwon yang membangun apartemen dan rumah tapak.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Rumah Tapera Nantinya Berbentuk Rumah Susun
Ternyata, Rumah Tapera Nantinya Berbentuk Rumah Susun

Rumah susun dipilih lantaran harga tanah yang lebih terjangkau ketimbang rumah tapak. Dengan kata lain, pihaknya saat kesulitan untuk mewujudkan rumah tapak.

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Manajer Bank Pilih Banting Setir Jualan Gorengan, Kini Raup Cuan Puluhan Juta Rupiah Per Hari
Kisah Mantan Manajer Bank Pilih Banting Setir Jualan Gorengan, Kini Raup Cuan Puluhan Juta Rupiah Per Hari

Selama 12 tahun menjalankan usaha, ia mampu menginspirasi dan meraup cuan hingga puluhan juta rupiah per hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.

Baca Selengkapnya
Niat Pindah Tiang Listrik dari Tanah Sendiri, Perempuan Ini Diminta Bayar Rp11 Juta
Niat Pindah Tiang Listrik dari Tanah Sendiri, Perempuan Ini Diminta Bayar Rp11 Juta

Tiang listrik di halaman rumah tentu mengganggu pemilik rumah.

Baca Selengkapnya
Tarik Investasi, Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali Tak Gunakan Dana APBN
Tarik Investasi, Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali Tak Gunakan Dana APBN

Ide untuk melakukan pembiayaan ini dipicu oleh peristiwa kemacetan jalan menuju Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Manfaat Diterima Setelah Karyawan Bayar Iuran Tapera, Bisa Beli Rumah Tanpa DP & Cicilan Kredit 30 Tahun
Ternyata Ini Manfaat Diterima Setelah Karyawan Bayar Iuran Tapera, Bisa Beli Rumah Tanpa DP & Cicilan Kredit 30 Tahun

Peserta Tapera bisa mengajukan DP 0 persen serta bebas memilih lokasi rumah. Daftar rumah bis peserta akses melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN.

Baca Selengkapnya
KEK Sanur Dapat Suntikan Investasi Rp10,3 Triliun, Berpotensi Serap 43 Ribu Pekerja
KEK Sanur Dapat Suntikan Investasi Rp10,3 Triliun, Berpotensi Serap 43 Ribu Pekerja

Investasi tersebut berasal dari berbagai pihak mulai dari perusahaan BUMN, swasta hingga investor asing.

Baca Selengkapnya
Punya 76 Rumah Gadang, Intip Pesona Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung di Sumatra Barat
Punya 76 Rumah Gadang, Intip Pesona Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung di Sumatra Barat

Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.

Baca Selengkapnya