Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Administrasi Pemerintahan tameng dari kriminalisasi kebijakan

UU Administrasi Pemerintahan tameng dari kriminalisasi kebijakan Azwar Abubakar diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Setelah sempat diskors lebih dari 12 jam, akhirnya rapat paripurna DPR pada Jumat (26/9) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi undang-undang di hari-hari terakhir masa bhakti DPR periode 2009–2014.

Dengan lahirnya undang-undang ini, pemerintah yakin ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, kehadiran undang-undang bisa menjadi landasan hukum untuk mengenali apakah sebuah keputusan dan atau tindakan terdapat kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana.

"Pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan," ujar Azwar saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada rapat paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Administrasi Pemerintahan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9).

Orang lain juga bertanya?

Meski begitu, dia mengklaim kehadiran undang-undang ini sekaligus menjaga pejabat pemerintahan untuk tidak mengambil keputusan atau tindakan sewenang-wenang.

"Masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan praktik mal-administrasi yang dilakukan pejabat," katanya.

UU ini memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat. Kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan.

Selain itu, kata dia, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.

Terkait dengan diskresi, UU ini memberikan keleluasaan pengambilan keputusan dan tindakan berdasarkan pertimbangan pejabat dengan tujuan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

"Undang-undang ini juga mengatur upaya dan sanksi administratif untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengajukan upaya administratif," jelas dia.

Dari aspek hukum administrasi negara, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan ini akan menjadi dasar hukum materiil sebagai pelengkap hukum formil UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara. "Kehadiran undang-undang ini semakin memperkuat pilar reformasi birokrasi," kata dia.

Awal tahun ini lahir Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, juga lahir Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Meskipun seabrek UU telah lahir, Azwar melihat, untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi masih diperlukan beberapa undang-undang, antara lain sistem pengawasan internal pemerintah (SPIP), tata hubungan pemerintah pusat dan daerah, e-government, serta etika penyelenggara negara.

"Kalau seluruh pengaturan dasar yang akan mendukung reformasi birokrasi dapat ditetapkan, maka tujuan reformasi birokrasi akan lebih cepat terwujud, sehingga birokrasi bisa meningkatkan daya saing bangsa," jelas dia. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, MK Ingatkan Pembentuk Undang-Undang Tak Sering Utak Atik Syarat Usia Pejabat
Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, MK Ingatkan Pembentuk Undang-Undang Tak Sering Utak Atik Syarat Usia Pejabat

MK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Mau Wujudkan Indonesia Emas 2045, Undang-Undang Harus Lebih Sederhana
Mau Wujudkan Indonesia Emas 2045, Undang-Undang Harus Lebih Sederhana

Di tengah ketidakpastian ini, kebijakan di Indonesia harus lebih cepat.

Baca Selengkapnya
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya