UU Administrasi Pemerintahan tameng dari kriminalisasi kebijakan
Merdeka.com - Setelah sempat diskors lebih dari 12 jam, akhirnya rapat paripurna DPR pada Jumat (26/9) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi undang-undang di hari-hari terakhir masa bhakti DPR periode 2009–2014.
Dengan lahirnya undang-undang ini, pemerintah yakin ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, kehadiran undang-undang bisa menjadi landasan hukum untuk mengenali apakah sebuah keputusan dan atau tindakan terdapat kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana.
"Pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan," ujar Azwar saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada rapat paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Administrasi Pemerintahan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9).
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Bagaimana cara mengatasi 'keletihan keputusan'? 'Semua pertanyaan ini harus dijawab sebelumnya, bukan saat Anda seharusnya bekerja,' jelas Singi. Dengan memiliki jadwal yang jelas, otak kita tidak perlu menghabiskan energi untuk memutuskan apa yang harus dilakukan berikutnya.
-
Gimana caranya pemimpin bisa mengelola perubahan? Manajemen perubahan itu benar-benar jadi salah satu tanggung jawab utama buat seorang pemimpin. Jadi, untuk mencapai tujuan dari organisasi atau perusahaan, kamu harus tahu banget plan, execute, dan monitor segala perubahan yang ada.
-
Kenapa dinasti politik bisa melemahkan demokrasi? Menurut Arga, fenomena kuatnya dinasti politik di ranah legislatif akan terus berlanjut dan menyebabkan eksklusivitas dalam lingkup politik. Ia mengakui bahwa dinasti politik pernah terjadi pada negara-negara besar seperti Amerika. Namun menurutnya di sana masih ada proses demokrasi yang bermain. Sementara ia melihat fenomena di Indonesia adanya dinasti politik justru melemahkan demokrasi dan berpotensi meningkatkan kolusi dan nepotisme.
-
Siapa yang bisa jadi pemimpin? 'Pemimpin adalah penjual harapan.' – Napoleon Bonaparte
-
Mengapa manipulasi data pemilih bahaya? Masalah dengan data pendaftaran pemilih hampir pasti akan menyebabkan pemilih yang memenuhi syarat diberikan apa yang disebut 'surat suara sementara,' yang memungkinkan mereka untuk memberikan suara sambil memeriksa ulang kelayakannya. Surat suara seperti ini, yang merupakan bagian standar dari semua pemilu, menimbulkan kompleksitas tersendiri, terutama jika surat suara tersebut harus digunakan dalam jumlah besar, karena akan menunda penghitungan akhir dan dapat membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas surat suara individual.
Meski begitu, dia mengklaim kehadiran undang-undang ini sekaligus menjaga pejabat pemerintahan untuk tidak mengambil keputusan atau tindakan sewenang-wenang.
"Masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan praktik mal-administrasi yang dilakukan pejabat," katanya.
UU ini memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat. Kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan.
Selain itu, kata dia, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.
Terkait dengan diskresi, UU ini memberikan keleluasaan pengambilan keputusan dan tindakan berdasarkan pertimbangan pejabat dengan tujuan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
"Undang-undang ini juga mengatur upaya dan sanksi administratif untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengajukan upaya administratif," jelas dia.
Dari aspek hukum administrasi negara, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan ini akan menjadi dasar hukum materiil sebagai pelengkap hukum formil UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara. "Kehadiran undang-undang ini semakin memperkuat pilar reformasi birokrasi," kata dia.
Awal tahun ini lahir Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, juga lahir Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Meskipun seabrek UU telah lahir, Azwar melihat, untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi masih diperlukan beberapa undang-undang, antara lain sistem pengawasan internal pemerintah (SPIP), tata hubungan pemerintah pusat dan daerah, e-government, serta etika penyelenggara negara.
"Kalau seluruh pengaturan dasar yang akan mendukung reformasi birokrasi dapat ditetapkan, maka tujuan reformasi birokrasi akan lebih cepat terwujud, sehingga birokrasi bisa meningkatkan daya saing bangsa," jelas dia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaDi tengah ketidakpastian ini, kebijakan di Indonesia harus lebih cepat.
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca Selengkapnya