Waspada Sistem Down, Hindari Lapor SPT Tahunan Mepet Waktu Terakhir
Merdeka.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumbar dan Jambi mengimbau masyarakat untuk mempercepat pelaporan SPT tahunan untuk menghindari terjadinya sistem down akibat tingginya trafik kunjungan pada akhir masa pelaporan 31 Maret 2023.
"Kebiasaan masyarakat kita, melaporkan SPT tahunan itu selalu mendekati batas akhir. Akibatnya traffic kunjungan melonjak dan sistem down," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Marihot Pahala Siahaan DJP Sumbar-Jambi dikutip dari Antara Padang, Sabtu (18/3).
Dia mengimbau agar pelaporan itu dipercepat bisa secara mandiri melalui aplikasi atau langsung ke kantor pajak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa BRI Private menawarkan konsultasi pajak? Layanan konsultasi pajak (tax advisory) yang tentunya dapat membantu memberikan solusi permasalah pajak untuk nasabahnya.
"Pelaporan SPT sekarang sudah semakin mudah. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa perlu menunggu batas akhir," katanya.
Selain orang pribadi, dia juga mengimbau pelaporan pajak untuk perusahaan bisa lebih awal sebelum 30 April 2023 dengan alasan yang sama.
Menurut dia, hingga 14 Maret 2023, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan di Sumbar dan Jambi masih belum sesuai harapan.
Dari target 605.766 orang wajib pajak baru 233.930 orang atau setara 38,62 persen yang telah melaporkan SPT Tahunan. Namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya Marihot optimistis target itu bisa terealisasi.
"Tahun lalu dengan situasi yang mirip, pada 31 Maret capaian realisasi bisa mencapai 105 persen. Kita optimistis tahun ini juga bisa sesuai target," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Syukriah HG ikut mengimbau masyarakat atau bidang usaha untuk taat dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak.
Dia menyebut pajak yang dibayarkan itu akan kembali dalam bentuk berbagai program pemerintah yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnya