Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamis (5/1) hari ini. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan Bharada E akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Selain kasus pembunuhan berencana, sidang obstruction of justice juga diagendakan digelat hari ini.
Diketahui, Bharada E didakwa turut serta lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pengakuannya, Bharada E menyebut bahwa penembakan dilakukan atas perintah Ferdy Sambo selaku atasannya saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga:
Bharada E Pastikan Awal Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Bharada E Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Sidang Hari Ini
Ini Hasil Pengamatan Hakim Wahyu Santoso di Lokasi Brigadir J Ditembak
Akankah Pemeriksaan TKP Pengaruhi Putusan Hakim Perkara Ferdy Sambo?
Rumah Dinas Ferdy Sambo Dikepung Polisi Lagi