Seorang tukang bubur S (28) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dia biasa berjualan di sekitaran Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
S dianggap melanggar aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Majelis Hakim memvonis terdakwa S bersalah dengan hukuman denda Rp5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.