Kepolisian memutuskan memperberat pasal pelanggaran dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mario Dandy kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penganiayaan yang dialami korban David pun terbilang sadis.
Baca juga:
VIDEO: Polisi Janji Akan Beri Pasal Terberat, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara
AG Pacar Mario Dandy Mundur dari SMA Tarakanita 1
Kuasa Hukum David: Semua Kejadian Penganiayaan Berawal dari Anak AG
AG Pacar Mario Dandy Didampingi Psikolog Usai Jadi Pelaku Penganiayaan David
PPATK Tak Kaget Rafael Alun Banyak Samarkan Harta: Ya Memang Modus Perilaku Korup