Indonesia dan Singapura lakukan kerjasama ekstradisi yang sudah diupayakan 23 tahun yang lalu. Penandatanganan perjanjian ekstradisi dilakukan di Bintan, Selasa (25/1). Pelaku tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, terorisme dan lain sebagainya.
Dalam perjanjian itu, penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana, ditentukan saat tindak pidana itu dilakukan. Jadi, para pelaku tindak pidana yang sudah berganti warga negara tetap bisa ditangkap.