Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sebelumnya suami Putri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santoso dkk.
Baca juga:
VIDEO: Cerita Emak-Emak Ojol Istri TNI AL Teriak Takbir dengar Sambo Divonis Mati
Ibunda: Jangan Ada Yosua Lagi yang Terbunuh Secara Keji dan Biadab di Negara Ini
Ibunda Brigadir Yosua Kawal Sidang Vonis Putri Candrawathi
Ibunda Yosua Puas Putri Dihukum 20 Tahun: Biar Tak Ada Lagi Perempuan Suka Memfitnah
Vonis Mati Sambo, Kompolnas: Efek Jera Buat Pati Polri Agar Tak Lakukan Hal Serupa