Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan, aturan pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tahun ini, gaji ke-13 akan cair mulai Juni dengan skema besaran sama seperti THR.
Adapun, pemerintah memutuskan untuk memberi gaji ke-13 dengan maksud mendorong aktivitas masyarakat. Dengan begitu diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa terakselerasi.
Baca juga:
Anggaran untuk THR PNS Naik Jadi Rp38,9 Triliun, Dibagikan ke 8,4 Juta PNS
Segini Besaran THR Diterima PNS di 2023: Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Kinerja
Aturan Disahkan Sri Mulyani, Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023
VIDEO: Jokowi Ingatkan Anak Muda Jadi Pengusaha, Jangan PNS Saja
Bocoran BKN, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Siap-Siap, Tunjangan PNS Ditentukan Porsi Belanja Produk Dalam Negeri Kementerian
Pemerintah Siapkan Dana Rp156 Triliun, Termasuk untuk THR dan Gaji ke-13 PNS di 2023