Sempat yakin bebas, pengacara kecewa mucikari RA divonis penuh
Kuasa hukuk Robby Abbas yakin ada beberapa fakta yang tak sesuai di pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menangani kasus prostitusi artis dengan terdakwa Robby Abbas memberikan vonis 1 tahun 4 bulan. Vonis yang dijatuhkan itu sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai kuasa hukum mucikari RA, Pieter Ell mengaku kecewa. Hal ini terkait dengan vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis penuh sesuai tuntutan JPU terhadap kliennya.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Apa yang dilakukan Arumi Bachsin saat meluncurkan program PKK? Arumi lantas memberikan selamat sekaligus wejangan soal amanah dan tugas kepada para penjabat yang dilantik melalui keterangan unggahannya.
-
Mengapa Aurel Hermansyah merasa lelah? "Padahal sebenarnya sama-sama manusia pasti pernah merasakan capek, kecewa sedih yang lama yang dalam. Jadi kalau ditanya pernah, pasti pernah," ungkap Aurel Hermansyah.
-
Kenapa Aurel harus terus memproduksi ASI? Menantu Anang Hermansyah juga cerita tentang perjuangan mereka untuk meningkatkan produksi ASI Aurel yang agak tersendat. 4 "Sambil kita coba terus untuk produksi asinya karena memang kalo awal-awal pasti ngeluarin asinya gak segampang itu, jadi kita masih pelan-pelan," ujarnya.
"Ya kecewa, karena mendapatkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU, itu kan maksimal ya," ujar Pieter Ell usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Selama mendampingi RA di persidangan, Pieter melihat beberapa fakta yang meringankan kliennya. Bahkan sebelum sidang dirinya sempat berujar optimis kalau majelis hakim akan memvonis bebas RA, mengingat dalam beberapa kali sidang dirinya melihat kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
"Yang menghubungi dan inisiatif kan bukan Robby, itu jelas. RA dihubungi dan didatangi untuk dicarikan artis. Yang diminta awalnya kan bukan artis itu, yaitu artis BZ," jawab Pieter saat ditanya tentang unsur apa yang tak terbukti.
Pihak RA belum mengambil keputusan untuk naik banding. Menurut Pieter, mereka akan mempelajari terlebih dahulu surat putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Sesuai dengan yang diberikan kita pikir-pikir dulu. Nanti kita minta salinan putusannya, kita pelajari dulu apakah mau banding atau tidak," pungkasnya.
(kpl/hen/pit)
(mdk/kln)