Sesuai tuntutan JPU, mucikari RA divonis 1 tahun 4 bulan penjara
Sidang putusan mucikari RA akhirnya digelar. RA divonis satu tahun empat bulan.
Sidang lanjutan kasus mucikari RA atau Robby Abbas kembali digelar pada Senin siang (26/10) kemarin. Dalam sidang itu, agendanya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, RA divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Apa yang dilakukan Arumi Bachsin saat meluncurkan program PKK? Arumi lantas memberikan selamat sekaligus wejangan soal amanah dan tugas kepada para penjabat yang dilantik melalui keterangan unggahannya.
-
Mengapa Aurel Hermansyah merasa lelah? "Padahal sebenarnya sama-sama manusia pasti pernah merasakan capek, kecewa sedih yang lama yang dalam. Jadi kalau ditanya pernah, pasti pernah," ungkap Aurel Hermansyah.
-
Kenapa Aurel harus terus memproduksi ASI? Menantu Anang Hermansyah juga cerita tentang perjuangan mereka untuk meningkatkan produksi ASI Aurel yang agak tersendat. 4 "Sambil kita coba terus untuk produksi asinya karena memang kalo awal-awal pasti ngeluarin asinya gak segampang itu, jadi kita masih pelan-pelan," ujarnya.
"Vonis sesuai dengan tuntutan JPU dan dikurangkan dengan masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Muchtar Effendy, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Majelis hakim punya alasan sendiri kenapa vonis yang dijatuhkannya itu tidak kurang dari tuntutan JPU. Meski dalam kuasa hukum RA, Pieter Ell mengungkapkan kalau dalam fakta persidangan, kliennya tidak memenuhi unsur pasal yang dituntutnya.
"Sebelum pengadilan menjatuhkan pidana dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan: Menimbulkan keresahan luas, dan menarik perhatian masyarakat, serta melanggar norma-norma di Indonesia yang agamais. Yang meringankan tidak ada," ucap Majelis Hakim.
Selain itu, uang 45 juta yang sempat dijadikan barang bukti dikembalikan kepada saksi, Lesmana. Sedangkan untuk satu buah handphone yang dirampas untuk negara dimusnahkan.
(kpl/hen/mhr)
(mdk/kln)