CEK FAKTA: Tidak Benar Pelaku yang Sebut Polisi Dajjal Adalah Karyawan BUMN
Pelaku yang menghina polisi dengan sebutan 'polisi dajjal' karyawan BUMN adalah tidak benar. Pelaku bernama Ratu Wiraksini merupakan warga Kecamatan Cibunglang, Bogor, Jawa Barat yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Video TikTok seorang wanita bernama Ratu Wiraksini yang menghina polisi dengan kata 'dajalj', disebut karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Informasi itu disebarkan akun Twitter @Ekosepu33616063 pada 15 Desember 2020 lalu. Akun Twitter @Ekosepu33616063 mengunggah gambar berisi wajah pelaku dan identitasnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Ternyata , emak-emak kadrunwati yang maki-maki polisi Dajjal ini karyawan BUMN, digaji oleh negara kok menyerang pemerintah,ini pasti efek dari revolusi akhlak yang digembar-gemborkan oleh ulama palsu, cabul, si Tukang obat. Cc. @jokowi Cc. @erickthohir
#BangsaTidakButuhFPI."
Penelusuran
Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "hina polisi dajjal". Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai penangkapan penangkapan pelaku kasus tersebut.
Salah satunya dimuat situs merdeka.com berjudul "Ratu Wiraksini, Pemilik Akun TikTok @yudinratu Sebut 'Polisi Dajal' Diciduk" pada 16 Desember 2020.
Akibat buat konten TikTok bernada ujaran kebencian, seorang wanita bernama Ratu Wiraksini (53) diamankan polisi. Hal itu, lantaran ulah Ratu menghina polisi dengan kata 'dajal', karena menangkap pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus menyampaikan jika video ujaran kebencian yang dibuat Ratu ditemukan Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berdasarkan hasil patroli siber.
"Sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," kata Yusri dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (16/12).
Atas ulahnya tersebut, Ratu sebagai pemilik akun pun ditangkap polisi di Kampunf Al Barokah RT02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat pada Senin 14 Desember 2020.
Atas perbuatannya, Ratu disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Sementara itu dilansir dari Liputan6.com, identitas tersangka adalah:
Nama : RATU WIRAKSINI;
Jenis Kelamin : Perempuan;
TTL : Banten/18 Juli 1967;
Agam: Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Alamat : Kp. Al Barokah RT02/09 Kel. Situ Udik Kec. Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, pelaku merupakan warga Kecamatan Cibunglang, Bogor, Jawa Barat yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Informasi ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kesimpulan
Pelaku yang menghina polisi dengan sebutan 'polisi dajjal' karyawan BUMN adalah tidak benar. Pelaku bernama Ratu Wiraksini merupakan warga Kecamatan Cibunglang, Bogor, Jawa Barat yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)