"Hantu Anak-Anak" Marak di Korea Selatan, Polisi Turun Tangan
Ratusan kasus "hantu anak-anak" ini sedang diselidiki kepolisian di beberapa provinsi di Korea Selatan.
Ratusan kasus "hantu anak-anak" ini sedang diselidiki kepolisian di beberapa provinsi di Korea Selatan.
"Hantu Anak-Anak" Marak di Korea Selatan, Polisi Turun Tangan
"Hantu Anak-Anak" Marak di Korea Selatan, Polisi Turun Tangan
Kepolisian Korea Selatan sedang menyelidiki 193 kasus "hantu anak-anak" yaitu bayi-bayi yang kelahirannya tidak terdaftar di pemerintah daerah. Ini merupakan upaya terbaru pemerintah Korea Selatan untuk mengungkap anak-anak yang tidak tercatat kelahirannya di seluruh negeri.
- Ratusan Barang Bukti Dikumpulkan Polisi, Kasus Pembunuhan Ibu Anak Subang Segera Diseret ke Meja Hijau
- Polisi Beberkan Kondisi Ibu Anak Tewas Tersisa Tulang di Depok: Kondisinya Sudah Busuk
- Aniaya Anak Perwira Polisi, Remaja di Bawah Umur Ditangkap Lalu Dihajar Brimob di Dalam Tahanan
- Momen Haru 'Adikku Komandanku', 3 Saudara Kandung jadi Polisi Kakak Bintara Hormat ke Adik Perwira
Kepolisian mengungkapkan telah menerima total 209 laporan bayi yang tidak terdaftar sampai Selasa (4/7). Keberadaan 20 bayi tanpa nama telah teridentifikasi.
Sembilan dari 20 bayi itu masih hidup dan mendapatkan perawatan yang layak. Sedangkan tujuh bayi lainnya tidak terkait kasus mencurigakan, seperti dilansir The Straits Times.
Dari total 209 kasus, 12 bayi yang tidak terdaftar atau tidak memiliki akta kelahiran ditemukan meninggal dunia.
Keterangan foto: polisi sedang mencari jasad bayi yang dibuang ibunya di sebuah bukit di Geoje.
Sumber foto: Gyeongnam Provincial Police
Kepolisian Provinsi Gyeonggi Nambu tengah menyelidiki lima dari 12 kasus kematian mencurigakan. Sedangkan tujuh kasus lainnya telah ditutup penyelidikannya. Polisi juga menyatakan mereka mempercepat penyelidikan untuk menemukan 177 bayi baru lahir lainnya namun tidak terdaftar. Kepolisian Provinsi Gyeonggi Nambu menyampaikan pada Selasa, pihaknya menerima 28 laporan tambahan terkait bayi yang tidak terdaftar dan akan segera menyelidiki kasus ini.
Sementara itu, Kepolisian Provinsi Gyeonggi Bukbu telah meluncurkan penyelidikan terkait tujuh kasus bayi yang tidak terdaftar.
Foto: Kantor kepolisian Provinsi Gyeonggi Bukbu. Sumber: The Korea Times
Badan Kepolisian Metropolitan Seoul (SMPA) juga bekerja sama degan Pemerintah Metropolitan Seoul dan kantor pemerintah di setiap distrik untuk menyelidiki kasus "hantu bayi" ini. Sampai Selasa, SMPA menyatakan pihaknya mengonfirmasi ada 38 kasus bayi tidak terdaftar dan akan menyelidiki secara menyeluruh dugaan kasus penelantaran dan penyiksaan.
Awal Mula Munculnya Kasus "Hantu Anak-Anak"
Kasus ini mendapat sorotan setelah banyak kasus pembunuhan bayi tanpa dokumen muncul pada Juni.
Kasus-Kasus Penelantaran Bayi di Korea Selatan
Pada akhir Juni, dua bayi tidak terdaftar ditemukan tewas di dalam lemari es di sebuah rumah di Suwon, Provinsi Gyeonggi. Ibu bayi tersebut ditangkap karena kasus pembunuhan bayi dan didakwa atas kasus pembunuhan dan menyembunyikan mayat. Seorang bayi laki-laki tidak terdaftar yang lahir pada September 2022 ditemukan tewas dan dikubur di Geoje, Provinsi Gyeongsang Selatan pada bulan yang sama. Seorang perempuan berusia 20-an tahun juga ditangkap karena membiarkan bayinya yang baru lahir mati kelaparan.
Kasus-Kasus Penelantaran Bayi di Korea Selatan
Seorang perempuan berusia 20-an tahun yang tinggal di Hwaseong, Provinsi Gyeonggi ditangkap dan didakwa menyerahkan bayinya yang baru lahir ke seseorang yang dia kenal melalui media sosial tidak lama setelah melahirkan pada 2021. Kepolisian Metropolitan Busan menyampaikan pada Selasa, pihaknya sedang menyelidiki seorang perempuan yang diduga meninggalkan bayinya di bukit sekitar rumahnya setelah melahirkan pada Februari 2015. Namun perempuan itu tidak akan dihukum karena undang-undang pembatasan tujuh tahun untuk kejahatan penelantaran berakhir pada 2022.
Laporan bulan Juni yang dirilis Badan Audit dan Inspeksi menemukan sedikitnya 2.236 bayi baru lahir di institusi kesehatan tidak terdaftar antara 2015 dan 2022. Saat ini, hanya orang tua yang diwajibkan mendaftarkan kelahiran anak-anak mereka ke pemerintah dalam waktu sebulan setelah melahirkan. Baru-baru ini, Majelis Nasional menyetujui revisi Undang-Undang Registrasi Hubungan Keluarga yang mewajibkan pekerja di institusi kesehatan melaporkan bayi baru lahir ke pemerintah daerah dalam waktu 14 hari setelah kelahiran. UU hasil revisi ini mulai berlaku setahun setelah disahkan.