Media Asing Soroti Demo Besar di Indonesia, Sebut Demokrasi Terancam
Demo berlangsung di depan Gedung DPR/MPR Jakarta dan di sejumlah kota lainnya untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi yang berusaha dianulis DPR.
Sejumlah media asing menyoroti demo yang berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia hari ini, Kamis (22/8). Demonstrasi ini untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait usia minimal calon kepala daerah dan membatalkan syarat ambang batas kursi bagi parpol atau koalisi parpol dalam mencalonkan kepala daerah dalam pilkada.
MK memutuskan ambang batas 20 persen kursi legislatif di dewan daerah, atau 25 persen suara terbanyak, tidak akan berlaku dalam pemilu lokal. Dengan keputusan ini, partai atau gabungan partai dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak mempunyai kursi di DPRD atau DPRD.
- Demo Besar Sukses Gagalkan DPR Sahkan RUU Pilkada Disorot Media Internasional, Nama Jokowi & Kaesang Disebut-sebut
- VIDEO: Makin Panas, Situasi Terkini Demonstran Ditangkap Usai Pagar DPR Dijebol
- Rakyat Demo Tolak RUU Pilkada sampai Jebol DPR, Di Mana Jokowi?
- Demo Dukung Hak Angket Depan DPR Memanas, Arus Lalin Ditutup
MK juga memutuskan gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat mereka mendaftar untuk mencalonkan diri dalam pilkada, berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bahwa persyaratan usia hanya akan berlaku pada saat pelantikan.
Salah satu pusat demonstrasi berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan. Al Jazeera melaporkan, demo ini dipicu kemarahan masyarakat atas upaya perubahan UU pilkada "yang dinilai untuk memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang segera berakhir masa jabatannya".
edia yang berbasis di Qatar ini juga menulis, jika keputusan MK tersebut dibatalkan, maka dapat mempermulus jalan "bagi putra bungsu Widodo untuk mencalonkan diri dalam pemilu di Jawa pada bulan November".
"Lebih dari 1.000 demonstran berkumpul pada Kamis di luar gedung parlemen dan di sejulah kota di Jawa, beberapa membawa spanduk menuduh presiden, yang dikenal sebagai Jokowi, menghancurkan demokrasi," tulis Al Jazeera.
Jalan Mulus untuk Kaesang Pangarep
Sementara itu, Channel News Asia dalam judul beritanya menulis "Ribuan Orang Memprotes Langkah Parlemen Indonesia untuk Membatalkan Putusan MK, Membuka Jalan Bagi Putra Jokowi untuk Ikut Serta dalam Pilkada".
Channel News Asia juga menyoroti demonstrasi berlangsung di sejumlah kota seperti Makassar, Bandung, Yogyakarta, dan Semarang.
"Keputusan tersebut dapat membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo yang segera habis masa jabatannya untuk maju dalam pilkada, dan menghalangi mantan gubernur Jakarta yang populer Anies Baswedan maju kembali melawan kandidat yang didukung koalisi presiden yang akan datang Prabowo Subianto," tulis Channel News Asia.
Peringatan Darurat
Media Australia, ABC News menyoroti bahwa DPR akhirnya batal merevisi UU pilkada dan penyelenggaraan pilkada tahun ini tetap mengacu pada keputusan MK.
"Keputusan (MK) tersebut dapat menghalangi putra Presiden Joko Widodo yang berusia 29 tahun, Kaesang Pangarep, maju dalam pilkada mendatang," tulis ABC.
Dalam laporannya terkait demo di Gedung DPR, ABC juga menyoroti para demonstran yang membawa spanduk berisi kritik yang menyatakan Jokowi menghancurkan demokrasi dan membawa pisau guillotine bersama gambar wajah Presiden Jokowi.
ABC juga menyoroti gambar "Peringatan Darurat" yang viral di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat Indonesia atas upaya DPR menganulis keputusan MK.