Pemerintah Malaysia setop penerimaan pekerja asing kecuali PRT
Pengusaha Negeri Jiran nekat mendatangkan pekerja asing, misalnya dari Bangladesh atau RI, akan dihukum cambuk
Pemerintah Malaysia mengumumkan moratorium rekrutmen pekerja asing bagi sektor swasta. Keputusan ini mulai berlaku Sabtu (12/3), mencakup nyaris semua jenis sektor yang selama ini memakai jasa pekerja asing, terutama konstruksi. Kendati begitu, bidang asisten rumah tangga atau perawat manula masih diizinkan memakai jasa buruh migran.
Channel News Asia melaporkan, Minggu (13/3), penghentian rekrutmen pekerja asing ini diumumkan oleh Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Bagaimana TKW tersebut menghibur majikannya? TKW berkerudung yang bernama Fitri itu terlihat duduk di samping majikan yang sedang memegangi kepalanya. Ia kemudian menawarkan diri untuk membacakan sholawat.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
Ancaman bagi pengusaha yang masih mendatangkan pekerja asing cukup keras, yakni hukuman cambuk. "Rapat kabinet memutuskan hukuman untuk pelanggaran aturan pekerja asing harus ditingkatkan, karena denda selama ini tidak berdampak," kata Hamidi.
Dampak nyata aturan ini adalah batalnya rencana penyerapan 1,5 juta calon pekerja asal Bangladesh ke pelbagai sektor usaha Negeri Jiran. Buruh migran asal Indonesia yang biasanya diserap konstruksi atau perakitan pabrik juga tak lagi bisa mendapat izin kerja legal.
Merujuk beleid baru ini, pengusaha di Malaysia hanya boleh mempekerjakan buruh migran yang sudah tinggal di Malaysia selama beberapa tahun terakhir. Yang dilarang keras adalah mendatangkan pekerja asing. Praktik semacam ini sering dilakukan pabrik-pabrik negeri jiran, dengan secara rutin mendatangkan pekerja asal Nepal, Bangladesh, Indonesia, ataupun Myanmar saban tahun.
Hamidi menegaskan pihaknya kini memiliki daftar pekerja asing di seluruh perusahaan. Jika ada yang belum melaporkan karyawan berstatus orang asing, dia mendesak perusahaan segera memenuhi kewajiban itu.
Kebanyakan WNI bekerja di Malaysia untuk sektor domestik, khususnya menjadi asisten rumah tangga. Jumlah TKI resmi pada 2015 sebanyak 4 ribu orang. Adapun dalam periode yang sama, pekerja ilegal mencapai 105 ribu orang.
(mdk/ard)