Sanksi Baru Bagi Penganiaya Perempuan di Saudi: Dipenjara & Denda Minimal Rp 18 Juta
Kantor Kejaksaan Agung Saudi mengumumkan hukuman minimal satu bulan bui hingga maksimal satu tahun bagi mereka yang menyerang perempuan.
Arab Saudi kemarin mengumumkan hukuman baru bagi pelaku penganiayaan terhadap perempuan, termasuk hukuman penjara dan denda karena aksi kekerasan fisik, psikologis, dan pelecehan seksual.
Kantor Kejaksaan Agung Saudi mengumumkan hukuman minimal satu bulan bui hingga maksimal satu tahun bagi mereka yang menyerang perempuan.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Di mana patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Siapa yang menemukan gua prasejarah di Arab Saudi? Pusat Penelitian Australia untuk Evolusi Manusia (ARCHE) Universitas Griffith, bekerja sama dengan mitra internasional, membuat terobosan baru dari eksplorasi pengaturan bawah tanah, termasuk gua tabung dan lava, yang sebagian besar isinya merupakan reservoir (wadah menyimpan cairan) arkeologi yang belum dimanfaatkan di Arab.
-
Apa yang ditemukan di situs Qurh, Arab Saudi? Komisi Kerajaan AlUla (RCU) Arab Saudi mengumumkan penemuan menakjubkan saat tim arkeologi di situs Qurh di Kegubernuran AlUla menemukan kapak tangan zaman Paleolitik yang diperkirakan berusia lebih dari 200.000 tahun.
-
Apa yang ditemukan di tengkorak perempuan tersebut? Salah satu temuan arkeolog adalah cedera tajam berupa lubang persegi di tengkoraknya yang konsisten dengan benturan paku Romawi kuno; paku semacam itu telah ditemukan di beberapa situs arkeologi di Sardinia.
-
Apa yang ditemukan di samping makam wanita tersebut? Apa yang membuat penemuan ini sangat menarik adalah perempuan tersebut dikuburkan di samping anak panah yang "secara simbolis laki-laki", menantang persepsi tradisional tentang peran gender.
Dilansir dari laman Al Arabiya, Kamis (26/11), selain itu ada sanksi denda minimal 5.000 riyal atau setara Rp 18 juta hingga maksimum Rp 188 juta.
Peraturan baru ini diumumkan bertepatan dengan Hari Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang diperingati setiap 25 November.
Saudi sejauh ini sudah menunjukkan kemajuan dalam aspek hukum bagi perempuan, termasuk memberi mereka hak untuk mengemudi dan mengajukan paspor untuk bepergian sendiri tanpa perlu izin dari wali laki-laki.
Menurut laporan Bank Dunia Januari lalu, perempuan Saudi juga meraih banyak manfaat ekonomi dari aspek hukum dalam tiga tahun terakhir. Saudi menunjukkan kemajuan terbesar dalam hal kesetaraan gender sejak 2017.
Sejumlah undang-undang juga diamandemen untuk melindungi perempuan dari mulai soal diskriminasi di lapangan kerja dan larangan pemberi kerja memecat perempuan yang sedang hamil atau cuti hamil serta melarang diskiriminasi dalam hal layanan keuangan.
(mdk/pan)