Sudah Putus Asa, Ibu Ini Bikin Penjara di Rumahnya karena Anaknya Kecanduan Narkoba
Seorang ibu dengan sengaja meminta kontraktor untuk membangun sebuah penjara di rumahnya, agar bisa mengurung anaknya yang terjebak dalam kecanduan narkoba.
Seorang wanita lanjut usia di Thailand berusaha keras untuk menghindarkan putranya dari kecanduan narkoba dan perjudian dengan cara yang tidak biasa. Ia memilih untuk membangun sel besi mirip penjara di dalam rumahnya dan mengurung putranya di dalamnya, seperti yang dilaporkan oleh Oddity Central pada Rabu (13/11/2024).
Wanita berusia 64 tahun dari Provinsi Buriram ini meminta bantuan kontraktor untuk membuatkan sel penjara di rumahnya demi mengamankan putranya yang berusia 42 tahun. Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri. Namun, semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil dan perilaku putranya semakin memburuk. Hal ini semakin parah ketika putranya juga terjerumus dalam perjudian, yang membuat situasi menjadi lebih sulit.
-
Apa yang dimaksud dengan pancaroba? Pancaroba adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan perubahan musim dari musim kemarau ke musim hujan, atau sebaliknya. Kata "pancaroba" berasal dari gabungan kata "panca" yang berarti lima dan "roba" yang berarti tahun. Secara harfiah, pancaroba berarti lima tahun, yang mencerminkan periode waktu di mana perubahan musim terjadi.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Di mana "Gerbang Neraka" ditemukan? "Gerbang Neraka" berada di East Riding, Yorkshire, Inggris.
Ibu tersebut mengungkapkan, "Selama 20 tahun, saya hidup dalam ketakutan terus-menerus." Ia menjelaskan bahwa setelah suaminya meninggal, ia tinggal berdua dengan putranya. Dia menambahkan, "Salah satu penyebab kematian suami saya adalah depresi dan stres akibat kecanduan narkoba putra saya. Saya memasang jeruji besi di rumah saya karena saya khawatir dengan keselamatan saya dan tetangga saya."
Pada tanggal 23 Oktober, wanita itu terpaksa menghubungi polisi karena ia tidak mampu mengendalikan putranya. Meskipun putranya sempat dirawat di rumah sakit, ia menyadari bahwa putranya akan kembali ke rumah, sehingga ia merasa perlu untuk memasang sel penjara demi keselamatan dirinya dan orang-orang di sekitarnya.
Apakah Ibu dapat melanggar hukum?
Wanita tua tersebut berusaha memastikan bahwa putranya mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar, sehingga ia bisa keluar dari ruangan yang terkurung jeruji besi untuk mendapatkan makanan dan minuman. "Kamar yang dilengkapi jeruji besi ini memiliki fasilitas penting seperti tempat tidur, kamar mandi, dan WiFi," ungkap wanita tersebut. Ia juga menyebutkan, "Saya merancang sebuah lubang kecil untuk mengirimkan makanan dan minuman kepada putra saya, serta memasang sistem CCTV untuk memantau perilakunya setiap saat. Saya percaya langkah ini dapat melindungi saya dan tetangga dari potensi perilaku agresifnya."
Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa tindakan wanita tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan penahanan yang tidak sah. "Tindakan ibu itu bisa melanggar Pasal 310 KUHP, yang mengatur tentang penahanan yang tidak sah yang dapat menyebabkan kematian atau cedera serius, dan dapat dikenakan hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun," kata kepala polisi distrik. Saat ini, wanita tua itu diinstruksikan untuk membongkar sel penjara yang telah dibuatnya, di mana pihak kepolisian berkomitmen untuk mencari solusi yang lebih baik untuk permasalahannya.