WNI di Jepang Rampok Lansia Demi Judi Online
Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia yang dikenal dengan inisial YAP ditangkap di Prefektur Shizuoka, Jepang, pada tanggal 28 November 2024.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah menerima laporan dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, pada tanggal 28 November 2024, mengenai penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YAP yang berusia 24 tahun.
"YAP ditangkap pada 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia warga negara Jepang. Tindakannya menyebabkan kedua lansia yang berusia 81 tahun dan 78 tahun mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit," ungkap Judha Nugraha, Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Jumat (29/11/2024).
- Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Filipina Berperan Jadi Manajer, Polisi Sita Uang Rp1 Triliun
- Pemerintah Bakal Pulangkan WNI Terlibat Judi Online di Luar Negeri, Paling Banyak dari Kamboja dan Myanmar
- Wamen Komdigi: Transaksi Judi Online Berpotensi Capai Rp700 Triliun
- Sikap Tegas Panglima TNI Buat Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi
YAP diketahui merupakan peserta pemagangan di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah tinggal di Jepang selama dua tahun. Ia melakukan tindakan perampokan tersebut untuk memenuhi kebutuhan judi online.
Saat ini, Kepolisian Kakegawa masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. KBRI Tokyo berkomitmen untuk memberikan pendampingan konsuler guna memastikan hak-hak YAP terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Jepang.