Aturan Daerah Izinkan Anak Masuk Mal, Begini Respons DPRD Kota Bogor
Pemerintah sudah mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan/mal, seiring dilonggarkannya peraturan PPKM di sejumlah daerah.
Pemerintah sudah mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan/mal, seiring dilonggarkannya peraturan PPKM di sejumlah daerah. Menanggapi aturan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan jika aturan pelonggaran yang ditetapkan harus dibarengi dengan pemenuhan vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, vaksinasi penting dilakukan guna melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang memperkenalkan asinan Bogor? Mengutip Youtube Trans7 Official, kehadiran asinan di Bogor sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ketika itu makanan ini dikenalkan oleh seorang Kapiten Tionghoa bernama Tan Goan Piaw.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Apa yang keluar dari sumur di Bogor? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
"Kebijakan ini perlu didorong agar anak-anak usia 12 tahun diupayakan aman dari Covid-19," kata Atang kepada wartawan di Kota Bogor, Selasa (13/10), melansir dari Antara.
Wajib Didampingi Orang Tua
©2021 Merdeka.com
Atang menekankan, pengawasan dan komunikasi antara pemerintah dengan pengelola pusat perbelanjaan/mal perlu dilakukan secara intensif. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penerapan prosedur baku yang harus diikuti dan dijalankan.
Menurutnya, anak-anak yang berkunjung harus didampingi orang tua, sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Mendagri dan Peraturan Wali Kota yang disahkan.
Dalam kebijakannya, kedua belah pihak tidak dimungkinkan melanggar aturan tersebut, sebagaimana tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anak-anak Wajib Dalam Kondisi Sehat
Atang juga meminta agar anak-anak yang berkunjung dalam keadaan sehat, serta mematuhi protokol kesehatan sebagai aturan baku. Fungsi orang tua sangat penting, karena mereka punya tanggung jawab penuh terhadap anaknya saat berada di luar rumah, terlebih di masa pandemi.
"Di sisi pengelola mal, selain penyediaan sarana prokes, juga perlu menguatkan pantauan kerumunan maupun kepatuhan prokes oleh satpam dan petugas yang ada," tutupnya.
Pentingnya Vaksinasi Anak
Atang juga menyebut pentingnya anak usia di bawah 12 tahun melakukan vaksinasi. Vaksinasi anak yang ditekankan Atang berguna untuk mencegah penyebaran Covid-19 di mana pun, termasuk di kalangan siswa sekolah dasar ketika menjalani pelajaran tatap muka (PTM) mendatang.
"Langkah mencegah lebih baik dari pada mengobati, aktivitas masyarakat di luar rumah itu riskan jika tidak dibarengi kebijakan yang komplet," katanya.
Sebelumnya, Kota Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya menjadi daerah yang lebih dulu mendapat izin anak-anak mengunjungi mal. Kemudian diikuti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang masuk dalam kategori perluasan kebijakan.