Hanya Sisa 4 Kecamatan Zona Hijau, Pemda Garut Perketat Izin Keramaian Sampai Hajatan
Pemerintah Daerah (Pemda) Garut terus menekan angka persebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Garut Jawa Barat. Upaya pertama dengan menyiapkan satgas Covid-19 di lingkup terkecil (RW) dan berikutnya adalah melakukan pengetatan izin acara yang mengundang banyak keramaian.
Kasus Covid-19 yang masih meningkat di beberapa wilayah Jawa Barat membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Pemda) melakukan berbagai upaya pencegahan. Hal yang dilakukan seperti membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat Rukun Warga (RW).
Menurut Bupati Garut, Rudy Gunawan, pembentukan Satgas di lingkup RW tersebut merupakan langkah optimalisasi Pemda untuk menekan penyebaran virus di lingkungan masyarakat terutama keluarga.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa saja yang ditemukan di Situs Banten Girang sebagai bukti peradaban di masa lampau? Di area tersebut terdapat kompleks bangunan, arca hingga makam dari tokoh agama yang cukup berpengaruh kala itu.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
“Kalau di pihak keluarganya benar, pasti benar karena kalau pemahaman ini tidak ada ya susah. Kita berharap langkah (pencegahan) yang tengah disiapkan lebih optimal,” ujar Bupati Rudy Gunawan, seperti melansir dari Liputan6.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan peraturan pengetatan kepada masyarakat yang hendak menyelenggarakan acara dan melibatkan keramaian.
Langkah tersebut merupakan buntut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dikeluarkan beberapa waktu lalu untuk mengutamakan keselamatan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Tindakan Tegas
©Reuters
Dalam keterangannya, Rudy menegaskan bahwa Garut akan terus menekan angka penyebaran Covid-19 dengan lebih radikal, termasuk menghilangkan dan memperketat izin keramaian.
“Kita akan melakukan tindakan yang lebih radikal lagi, terutama dalam penegakan, jadi di kecamatan-kecamatan di Garut tidak boleh ada keramaian,” dia mengingatkan.
Keramaian sendiri menjadi PR yang cukup sulit bagi pemerintah Garut untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Memang untuk kebiasaan memakai masker dan cuci tangan sudah semakin membaik, namun kerumunan itu yang sulit dihindari seperti hajatan, belanja, dan wisata,” ujar dia.
Menurut Rudy, tingginya angka Covid-19 di Garut pun disinyalir akibat banyaknya aktivitas keramaian di wilayah Kabupaten Garut.
“Meroketnya kasus penyebaran Covid-19 di Garut saat ini, diduga akibat masih tingginya jumlah kerumuman dan pertemuan warga,” kata dia.
Zona Hijau Tinggal Empat Kecamatan
Saat ini wilayah Kabupaten Garut masih menempati posisi tertinggi kasus Covid-19. Bahkan zona hijau di sana hanya tersisa empat kecamatan saja.
“Bulan lalu masih ada 10 kecamatan yang masuk zona hijau tapi sekarang tinggal empat saja. Dari total 42 kecamatan, hanya empat kecamatan yang belum terjamah Covid-19 (Kecamatan Mekarmukti, Pameungpeuk, Peundeuy, dan Cihurip), sementara sekitar 38 kecamatan di antaranya terpapar,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Garut, Yeni Yunita.
Gugus tugas masih terus menggencarkan upaya tracing, tracking hingga tes swab terhadap mereka yang diduga melakukan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Data terakhir hingga Jumat, (20/11) lalu jumlah keseluruhan kasus positif Covid-19 di Garut telah mencapai 16.202 kasus. Dari angka tersebut 1403 merupakan positif Covid-19 dengan rincian satu kasus isolasi mandiri, 480 isolasi RS/perawatan, 895 sembuh dan 27 meninggal.
Kasus terbanyak menurut Yeni berasal dari klaster keluarga.
“Untuk itu, dibutuhkan kesadaran untuk selalu memperhatikan protokoler kesehatan untuk mengurangi penyebaran lebih masif Covid-19,” tambahnya.
Syarat Pelaksanaan Keramaian
Namun bagi masyarakat yang harus melaksanakan keramaian dengan urgensi tertentu, Rudy telah menyiapkan beberapa syarat yang wajib dipatuhi agar tidak dibubarkan. Ia meminta agar penyelenggara membuat pernyataan tertulis, termasuk penjagaan ketat petugas keamanan seperti TNI, Polri dan Satpol PP.
"Dengan adanya pengetatan itu kita berharap kasus penyebaran Covid-19 di Garut mulai menurun. Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan, kita ikut saja apa yang disampaikan oleh Mendagri," tandasnya.