Jadi Provinsi Pertama di Indonesia, Ini 6 Fakta Pengesahan Perda Pesantren di Jabar
Diketahui Perda Pesantren lahir sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019, sehingga bisa mengukuhkan Pesantren untuk memiliki payung hukum yang kuat.
Provinsi Jawa Barat menjadi daerah pertama di Indonesia dalam melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang pesantren. Perda tersebut nantinya digadang akan memperbaiki keadaan pesantren, sehingga bisa lebih berdaya sebagai lembaga pendidikan.
Diketahui Perda Pesantren sndiri lahir sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019, sehingga bisa mengukuhkan Pesantren untuk memiliki payung hukum yang kuat.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Pemprov Jateng menerima hibah bangunan Balai Bahasa? “Kami berterima kasih atas hibah berupa bangunan beserta perangkat yang ada di Balai Bahasa Jateng. Ini akan memberi kepastian kepada kita dalam pemanfaatan aset-aset tersebut. Karena dengan adanya penyerahan tentu kita akan lebih punya kepastian untuk melakukan pemeliharaan dan pemanfaatan,” kata Sekda Jateng Sumarno, dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang menggugat Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
“Jadi semacam memiliki tenaga lebih untuk pesantren agar lebih berkualitas dan berdaya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan. Selama ini intervensi provinsi terhadap pesantren hanya berupa bantuan sekedarnya melalui Yanbangos, karena memang tidak memiliki payung hukum untuk membantu lebih besar dan lebih luas lagi secara formal” ujar Ketua Pansus VII DPRD Sidkon Djampi, usai mengadakan rapat tentang Perda Pesantren di ruang rapat paripurna DPRD Jabar, 01/02, seperti melansir dari jabarprov.go.id.
Berikut beberapa fakta tentang hadirnya Perda Pesantren di Jawa Barat yang berhasil dirangkum merdeka.com
Pesantren Terfasilitasi Secara Pendaan
Sidkon menjelaskan bahwa Perda Pesantren bisa membantu memenuhi fasilitas penunjang pendidikan yang belum dimiliki di lembaga yang bersangkutan. Sehingga ke depan pesantren bisa lebih kuat dari segi pendanaan karena dibantu oleh Pemerintah Provinsi.
“Ini semacam kado istimewa untuk masyarakat Jawa Barat, terutama kalangan Pesantren. Nantinya pemerintah akan memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan,” terangnya.
Perda Pesantren lahir tepat 1 Februari 2021, bertepatan dengan harlah ke-95 Nahdatul Ulama yang jatuh pada 31 Januari lalu. Selain soal bantuan, Perda Pesantren juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi.
Menunjang Visi Jabar Juara Lahir Batin
©2020 Merdeka.com
Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil optimis jika pengesahan Perda Pesantren di Jawa Barat tersebut bisa membantu mensejahterakan para santri dan dijamin oleh negara.
Menurutnya, Perda Pesantren bisa menunjang visi dari Jawa Barat, yakni Jabar Juara Lahir Bantin
“Adapun Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama,” terangnya seperti mengutip dari ANTARA.
Santri Akan Setara dengan Sekolah Formal
Gubernur yang kerap disapa Emil itu melanjutkan, Perda Pesantren akan membuat anak-anak di Pondok Pesantren setara dengan pendidikan kenegaraan lainnya.
Perda Pesantren juga menjadikan ponpes berhak untuk mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah, tidak menutup kemungkinan juga santri di Jawa Barat ke depannya akan dapat BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
"Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara. Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara," lanjut dia.
Melibatkan Unsur Pondok Pesantren Dalam Pembangunan Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat, sekaligus tokoh santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, pengesahan Perda Pesantren juga akan memberdayakan unsur-unsur dari Pondok Pesantren.
Hal tersebut akan mendorong ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan pemberdayaan dalam proses pembangunan di Jawa Barat. Mereka akan diberdayakan, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.
"Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, dan ajengan. Jadi diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya," kata Uu, melansir dari Liputan6.
Ponpes Dapat Penyuluhan
Uu melanjutkan, melalui Perda Pesantren, ponpes di Indonesia pun akan mendapatkan penyuluhan dari pemerintah. Namun, penyuluhan tersebut tidak akan mengganggu apalagi sampai mengubah kurikulum yang dimiliki masing-masing pesantren.
"Penyuluhan di sini bukan berarti masuk dalam kurikulum ponpes. Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes) tidak mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan, ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes," lanjut Uu.
Terkait hal tersebut, Pemprov Jabar akan segera menindaklanjuti penetapan Raperda menjadi Perda Pesantren dengan hal teknis yang termaktub melalui Pergub di Jabar. Ia juga berharap juga Perda tersebut bisa berlanjut hingga ke lini kabupaten dan kota.
"Perda Pesantren ini berlaku setelah dilembar negarakan oleh Pak Gubernur dan harapan kami setelah Perda Pesantren tingkat provinsi ini selesai, diikuti oleh Perda di tingkat kabupaten/kota. Jadi yang menganggarkan untuk pesantren bukan hanya provinsi, tapi juga kabupaten dan kota," katanya.
Pesantren Akan Miliki Wadah
Pemprov Jabar juga akan berencana membuat lembaga atau organisasi resmi, untuk mewadahi perwakilan-perwakilan ponpes yang tersebar di Jawa Barat. Wadah tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi think tank (wadah pemikir) dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.
Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri. Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.