Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 beserta Tahapannya
Pemilu dan Pilkada adalah dua proses penting dalam sistem demokrasi di Indonesia yang memungkinkan warga negara berpartisipasi memilih pemimpin.
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah dua kegiatan penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 beserta Tahapannya
Dalam artikel berikut ini, kami akan sampaikan tentang apa itu Pemilu dan Pilkada beserta jadwal penyelenggaraan keduanya di tahun 2024.
Apa Itu Pemilu dan Pilkada?
- Pemilu (Pemilihan Umum)
Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis di mana warga negara memilih wakil-wakil mereka untuk duduk di lembaga-lembaga pemerintahan. Pemilu merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi karena memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan negara.
Pemilu bisa diselenggarakan untuk memilih presiden, anggota legislatif (seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat/DPR, Dewan Perwakilan Daerah/DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD), serta kepala daerah.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024 diatur? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.Peraturan tersebut tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Dimana Pilkada 2024 akan diadakan? Pilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
-
Kapan tahapan Pilkada 2024 dimulai? Sementara itu, ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan bahwa start 31 maret 2024 tahapan pilkada dimulai sampai tanggal 27 November 2024 nanti.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diadakan? Pemungutan dan Penghitungan Suara: tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses pemilihan untuk memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Pilkada merupakan bagian dari sistem desentralisasi yang memberikan otonomi lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan aspirasi mereka.
Pilkada juga dilakukan setiap lima tahun sekali dan diatur oleh undang-undang yang berbeda dengan pemilu legislatif dan presiden.
Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Kapan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024? Penyelenggaraan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.
Sementara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan pada 27 November 2024.
Berikut tahapan Pemilu dan Pilkada 2024:
Pemilu
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Pilkada
- 26 Januari 2024: PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
- 18 November 2024: PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
- 18 November 2024: PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN
- 17 April 2024 - 5 November 2024: PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS
- Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum: PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
- 27 Februari 2024 - 16 November 2024: PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN
- 24 April 2024 - 31 Mei 2024: PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH
- 31 Mei 2024 - 23 September 2024: PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
- 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
- 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON
- 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: PENDAFTARAN PASANGAN CALON
- 27 Agustus 2024 - 21 September 2024: PENELITIAN PERSYARATAN CALON
- 22 September 2024: PENETAPAN PASANGAN CALON
- 25 September 2024- 23 November 2024: PELAKSANAAN KAMPANYE
- 27 November 2024 - 27 November 2024: PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
- 27 November 2024 - 16 Desember 2024: PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA
Perbedaan Pemilu dan Pilkada
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki perbedaan yang signifikan dalam aspek pemilihan pemimpin. Berikut perbedaan keduanya:
1. Tujuan dan Lingkup
Pemilu: Meliputi seluruh wilayah Indonesia dan menitikberatkan pada pemilihan anggota legislatif di tingkat nasional, seperti Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu mengatur tatanan pemimpin di tingkat nasional.
Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pilkada memengaruhi tatanan politik di tingkat lokal, termasuk kebijakan dan program pembangunan di daerah setempat.
2. Sistem Pelaksanaan
Pemilu: Dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tiga lembaga yang melaksanakan Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pilkada: Dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memenuhi persyaratan. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
3. Peserta dan Jadwal
Pemilu: Peserta terdiri dari partai politik yang memenuhi persyaratan. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Pilkada: Peserta adalah pasangan calon berdasarkan usul partai politik maupun gabungan partai politik. Pilkada juga dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tetapi dapat berbeda dengan Pemilu dalam beberapa provinsi.
4. Hasil dan Dampak
Pemilu: Hasil Pemilu dapat memengaruhi kekuatan politik di tingkat nasional dan pembentukan pemerintahan pusat.
Pilkada: Hasil Pilkada lebih memengaruhi tatanan politik di tingkat lokal, termasuk kebijakan dan program pembangunan di daerah setempat.