Kronologi Istri Cekik Suami hingga Tewas di Serang, Tolak Berhubungan Usai Lama Pisah
Disebabkan kesal sang istri tak mau melayani hasratnya, AN diketahui emosi dengan memaksa sang istri. Menurut HL, AN sempat melakukan tindakan kekerasan kepada dirinya dengan membenturkan kepala HL ke tembok dan menindih badannya. Bermaksud melepaskan diri, ia justru menekan leher suami hingga tewas.
Seorang wanita berinisial HL (56) harus berurusan dengan pihak berwajib usai mencekik suaminya AN (55) hingga tewas karena tolak sang suami berhubungan suami istri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi di rumahnya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB siang.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
Usut punya usut, HL mengaku enggan menuruti keinginan suaminya lantaran ia hendak menanyakan status pernikahan ke tokoh agama setempat.
"Kan suami saya ngajak begituan, tapi karena saya sudah lama enggak ketemu. Saya bilang nanya dulu ke ustaz, ke kiai, takut udah enggak sah. Eh dia enggak mau, marah," kata HL di Mapolres Serang Kota, Rabu (01/09/2021), mengutip Liputan6.
Suami Lakukan Kekerasan Sebelum Kejadian
Disebabkan kesal sang istri tak mau melayani hasratnya, AN diketahui emosi dengan memaksa sang istri. Menurut HL, AN sempat melakukan tindakan kekerasan kepada dirinya.
Pelaku mengaku, kepalanya sempat dibenturkan ke tembok oleh sang suami dan kemudian badannya ditindih. Saat itu HL berusaha membela diri dengan menekan leher suaminya. Namun, tanpa disengaja nyawa sang suami justru melayang.
"Saya mikir gimana caranya bisa ngelepasin tangan saya, ya saya tekan saja lehernya biar saya lepas pegangannya, biar saya pergi. Saya enggak tahu, saya pikir itu enggak meninggal," dia menjelaskan.
Bermula dari Mempertanyakan Status Pernikahan
Lebih lanjut HL mengakui jika ia tak ingin berhubungan suami istri lantaran mempertanyakan status pernikahan dirinya dengan korban.
Ia mengatakan, jika dirinya sudah meninggalkan sang suami selama 8 tahun karena bekerja sebagai TKI di Arab Saudi. Untuk itu, HL pun ingin bertanya kepada tokoh agama setempat untuk memastikan apakah dirinya dan suami masih sah sebagai pasangan suami istri atau tidak.
Polisi yang menerima laporan langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, yakni keluarga korban, termasuk HL.
HL lantas dibawa ke kantor polisi Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, HL (56) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kepada suaminya.
"Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di tempat yang sama, Rabu (1/9/2021).
Terancam 15 Tahun Penjara
©2021 Liputan6/Merdeka.com
Kendati HL sudah membela diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa sang suami, pelaku lantas dikenakan Pasal 44 ata 1 dan 3, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2003, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto pasal 351 ayat 3 KUHP.
Menurut Maruli, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pelaku terancam pidana 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.