Kronologi Pembunuhan Guru Ngaji di Bogor yang Bikin Heboh, Ditemukan di dalam Sumur
Kejadian tersebut bermula saat korban sering menagih utang Rp 1 juta ke tersangka dan sang istri dan keduanya kerap saling cekcok. Setelah kejadian cekcok tersebut, pelaku pun gelap mata dan langsung berencana membunuh Maya.
Meninggalnya Athiqotul Mahya (28), seorang guru ngaji perempuan di kawasan Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor telah ditemukan di dalam sumur dan mulai memasuki titik terang.
Beberapa bukti telah dikumpulkan pihak kepolisian setelah menangkap tersangka K alias A (40), yang membunuh korban karena masalah utang piutang.
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang memperkenalkan asinan Bogor? Mengutip Youtube Trans7 Official, kehadiran asinan di Bogor sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ketika itu makanan ini dikenalkan oleh seorang Kapiten Tionghoa bernama Tan Goan Piaw.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Apa yang keluar dari sumur di Bogor? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
Melansir dari Liputan6, tersangka K mengaku emosi setelah dirinya kerap ditagih utang sebesar Rp 1 juta yang sebelumnya dipinjam dari korban.
Bahkan emosinya kian memuncak saat Bunda Maya (sapaan akrab korban) menagihnya juga ke sang istri yang merupakan asisten rumah tangga di rumah guru ngaji TPA itu.
Pembunuhan Telah Disusun Sejak Oktober
©2020 Merdeka.com
Menurut Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil, Rabu (4/11) kemarin menjelaskan jika menurut hasil penyidikan dari pihak petugas tersangka K telah merencanakan aksi kejinya sejak Oktober lalu.
Di mana sejak korban sering menagih ke tersangka dan sang istri, keduanya kerap saling cekcok. Setelah kejadian cekcok tersebut, pelaku pun gelap mata dan langsung berencana membunuh Maya.
"Akumulasi kekesalan pelaku karena sering ditagih utang. Gara-gara pinjam uang, pelaku dengan istrinya juga jadi sering cekcok, karena si korban bilang juga ke pembantunya," kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil, Rabu (4/11/2020) seperti dilansir dari merdeka.
Alasan Korban Menagih
Pihak penyidik menyebutkan, alasan korban saat itu menagih tersangka lantaran tersangka baru mendapatkan proyek sebagai sopir lepas, dan sebelumnya tersangka menjanjikan akan membayar setelah rampung proyek tersebut.
"Janjinya dikembaliin seminggu kemudian, setelah dapat proyekan ke luar kota. Ternyata proyek dia juga tidak dibayar, sementara korban nagih ke pelaku dan bilang juga ke istrinya. Karena kesal jadi punya niat ingin membunuh," terang Kadek.
Dibunuh Setelah Pulang dari Masjid
Kadek menjelaskan kronologi pembunuhan dimulai ketika korban baru saja pulang dari menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di masjid setempat.
Setelah acara usai, Maya memilih pulang ke rumah terlebih dahulu seorang diri. Saat itu tersangka telah siap untuk mengeksekusi korban. Tersangka K masuk dari jendela depan dan langsung membekap Maya.
Kemudian ia diseret hingga ke bagian belakang dan menginjak kepala dan leher hingga gigi bagian depan korban rontok. Mengetahui korban sekarat, tersangka langsung memasukkan korban ke dalam sumur di belakang rumah sedalam 20 meter hingga meninggal dunia.
Sempat Dinyatakan Hilang
©2020 Merdeka.com
Saat kejadian suami korban, M Kurniawan, yang juga ikut menghadiri tersebut merasa kaget karena sang istri telah pulang terlebih dahulu namun tak menemukannya di dalam rumah.
Pasca kejadian itu, sang suami melakukan pencarian hingga 2 November 2020 yang dibantu Rican, Ketua RT setempat.
Bahkan, tetangga setempat sempat berbincang dengan tersangka tak lama setelah membunuh. Saat itu, ia hendak pergi keluar kota dan tetangga mengiranya jika tersangka hendak berangkat kerja sebagai sopir.
"Malam usai membunuh, dia langsung pergi bawa tas. Tetangganya juga tahunya kalau pelaku pergi kerja," ucapnya.
Terungkap Berkat Informasi Tetangga Sekitar
Beberapa waktu kemudian Rican mendapat informasi dari para tetangga yang dekat dengan Maya bahwa antara korban dan tersangka memiliki masalah utang piutang. Sejak saat itu kecurigaan terhadap tersangka K pun dimulai.
“Nggak disangka, tapi rasa curiga ada karena menurut kabar dari warga K ini punya utang Rp 1 juta ke korban. Tapi pas warga nyari korban tidak ada, tersangka K juga pergi ke Jawa makanya curiga. Pas korban ilang, K juga tidak ada di rumah” kata Rican.
Tak berapa lama, K pun kembali pulang ke rumah. Para tetangga yang mengetahui pelaku pun langsung menghubungi RT dan Rican pun bergegas mendatangi rumah tersangka. Di sana tersangka pun mengakui bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp 1 juta.
Sejak saat itu, di rumah korban juga tetangga mencium aroma busuk dari bagian sumur. Atas inisiatif warga, mereka menyuruh suami korban untuk mengecek sumur tersebut dan kaget setelah mayat istrinya berada di dalam sumur selebar 1x1 meter itu.
“Setelah dinyatakan hilang, korban yang guru ngaji itu akhirnya ditemukan sudah tak bernyawa di dalam sumur pada Selasa pagi, 3 November,” papar Kadek.
Terancam Hukuman Mati
Menurut Kadek, dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa kasus pembunuhan keji tersebut sudah direncanakan oleh pelaku pada Oktober lalu.
Dari kesimpulan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kadek.