Masa Kerja PPK dan PPS Pilkada 2024, Simak Penjelasannya
Masa kerja PPS dan PPK dimulai beberapa bulan sebelum hari pemilihan dan berlanjut hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.
Masa kerja PPS dan PPK dimulai beberapa bulan sebelum hari pemilihan dan berlanjut hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.
Masa Kerja PPK dan PPS Pilkada 2024, Simak Penjelasannya
Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memegang peranan penting dalam kelancaran proses pemilihan.
Masa kerja PPS dan PPK dimulai beberapa bulan sebelum hari pemilihan dan berlanjut hingga seluruh tahapan pemilihan selesai. PPS, yang diangkat untuk bekerja di tingkat desa atau kelurahan, bertanggung jawab atas persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta penghitungan hasil suara.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 dimulai? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan. Dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 dimulai? Masa Kerja PPK Pilkada 2024 dimulai dari sebelum hingga setelah pemungutan suara.
-
Dimana PPK Pilkada 2024 bekerja? PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan salah satu badan adhoc yang membantu mensukseskan jalannya Pilkada. Lantas, berapa lama masa kerja dan apa tugas serta tanggung jawabnya?
Sementara itu, PPK, yang bertugas di tingkat kecamatan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemilihan di seluruh TPS, serta mengelola dan merekapitulasi hasil suara dari PPS untuk disampaikan kepada KPU kabupaten/kota.
Masa kerja PPK dan PPS dalam Pilkada 2024 mencakup periode kritis dari persiapan awal hingga penyelesaian administrasi pasca-pemilihan.
Berikut masa kerja PPS dan PPK Pilkada 2024 yang penting diketahui bagi anggota yang akan bertugas:
Apa Itu PPK dan PPS?
Pilkada di Indonesia, PPK dan PPS adalah dua jenis panitia yang memiliki peran penting dalam proses pemilihan.
Berikut adalah penjelasan mengenai PPK dan PPS:
Pengertian PPK
PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. PPK merupakan salah satu lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
PPK terdiri dari beberapa anggota, seperti ketua, sekretaris, dan anggota lainnya. Mereka dipilih melalui seleksi dan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melalui tahap rekrutmen dan pelatihan.
PPK memiliki peran yang sangat penting dan harus menjalankan tugasnya dengan adil, transparan, dan profesional.
Pengertian PPS
PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. PPS merupakan lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi proses pemungutan suara pada tingkat kelurahan atau desa. PPS bekerja di bawah koordinasi PPK dan bertanggung jawab langsung kepada PPK.
Tugas utama PPS adalah mengurus pengadaan sarana dan prasarana pemungutan suara, seperti surat suara, bilik suara, kotak suara, serta menentukan lokasi tempat pemungutan suara.
Seperti halnya PPK, PPS juga terdiri dari beberapa anggota yang dipilih melalui seleksi dan dilantik oleh KPU.
Anggota PPS harus dapat bekerja sama dengan PPK, TPS (Tempat Pemungutan Suara), serta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam menciptakan proses pemilihan yang adil dan demokratis.
Dalam pemilihan kepala daerah, baik PPK maupun PPS memiliki peran yang krusial dalam menjaga integritas dan kesuksesan pelaksanaan pilkada.
Koordinasi yang baik serta kerjasama yang sinergis antara PPK dan PPS merupakan kunci untuk mencapai pilkada yang transparan, partisipatif, dan terpercaya.
Masa Kerja PPS
Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Hal ini menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah.
Adapun ketentuan perpanjangan masa kerja PPS tercantum dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Menurut aturan ini, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan harus dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah suara Pemilu atau Pemilihan.
Namun, jika terjadi situasi seperti pemungutan dan perhitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Peemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS diperpanjang sesuai kebutuhan.
Masa Kerja PPK
Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki masa kerja yang diatur secara spesifik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Bagi anggota PPK yang berhasil melewati semua tahapan ujian, pelantikan resmi anggota PPK dijadwalkan pada 16 Mei 2024. Dengan pelantikan ini, masa kerja anggota PPK secara resmi dimulai. Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
Masa kerja PPK mencakup berbagai tahapan penting. Mulai dari persiapan sebelum pemilihan, pelaksanaan hari pemilihan pada 27 November 2024 hingga perhitungan dan rekapitulasi suara yang berakhir pada 16 Desember 2024.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
• Pemenuhan Persyaratan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Minggu, 5 Mei 2024-Senin, 19 Agustus 2024
• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Sabtu, 24 Agustus 2024-Senin, 26 Agustus 2024
• Pendaftaran Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
• Penetapan Pasangan Calon
Selasa, 22 September 2024-Sabtu, 22 September 2024
• Pelaksanaan Kampanye
Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
• Pelaksanaan Pemungutan Suara
Rabu, 27 November 2024-Rabu, 27 November 2024
• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024
Tahapan Pilkada 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
• Perencanaan Progra dan Anggaran
Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
• Penyusunan Peraturan
Penyelenggaraan Pemilihan
Terakhir pada Senin, 18 November 2024
• Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan
Terakhir pada Senin, 18 November 2024
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
• Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Selasa, 27 Februari 2024-Sabtu, 16 November 2024
• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
• Pemitakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024