Memahami Hukum Membersihkan Makam, Boleh atau Tidak?
Kuburan yang ditinggalkan memang akan ditumbuhi banyak rumput di sekitar atau bahkan di atas kuburan. Sehingga orang yang merupakan kerabat almarhum merasa harus membersihkan makam tersebut. Tapi, bagaimana hukumnya?
Dalam masyarakat kita, terdapat tradisi untuk berziarah ke makam dan bersih-bersih makam. Tradisi ini biasa dilakukan ketika menjelang bulan Ramadhan atau menjelang hari raya Idulfitri.
Kuburan yang ditinggalkan memang akan ditumbuhi banyak rumput di sekitar atau bahkan di atas kuburan. Sehingga orang yang merupakan kerabat almarhum merasa harus membersihkan makam tersebut.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa yang ditemukan di dalam makam tersebut? Prasasti tersebut diukir dengan sangat ahli dalam huruf-huruf yang sangat teratur. Makam tersebut sudah sangat tua dan terabaikan ketika letusan Guung Vesuvius terjadi pada 79 M sehingga monumen tersebut terkubur hingga ke bangku.
-
Apa yang ditemukan di makam selain kerangka? Di situs tersebut terdapat empat lubang besar yang berisi kerangka tiga pria dan satu wanita yang dikremasi, bersama dengan berbagai persembahan untuk mendampingi mereka ke akhirat, seperti bejana tanah liat, kaca dan perunggu, dudukan lampu lengkap dengan lampu minyak perunggu, lentera perunggu, senjata, perhiasan, dan kotak kayu.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak? Jamak adalah menggabungkan dua sholat di dalam satu waktu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Tapi, bagaimana hukum membersihkan makam itu sendiri?
Dalam artikel berikut ini, kami akan mengulas bagaimana hukum membersihkan makam yang dilansir dari konsultasisyariah.com.
Membersihkan Makam untuk Kehormatan Mayit
Meski sudah menjadi tradisi, namun masih banyak yang mempertanyakan hukum membersihkan makam. Hukum membersihkan makam ini sebenarnya juga berkaitan dengan menjaga kehormatan mayit.
Ya, meski sudah meninggal, kita tetap wajib menjaga kehormatan si mayit dan tidak boleh melakukan perbuatan yang merendahkan si mayit.
Oleh karena itu, jika membersihkan makam dilakukan dalam rangka untuk menjaga kehormatan mayit sehingga kuburannya tidak terinjak dan tidak diduduki, maka perkara ini baik dilakukan.
Begitu juga jika makam dibersihkan agar tidak ada gangguan bagi orang yang berziarah, maka ini bisa menjadi suatu kebaikan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,
“Membersihkan kuburan hendaknya dilakukan, karena adanya tanaman liar akan mengganggu orang-orang yang berziarah. Maka hendaknya dipotong jika ada tanaman yang berada di atas pemakaman. Lebih lagi tanaman yang berduri, maka sudah semestinya dihilangkan. Demikian juga jika ada keyakinan tahayul bahwa penghuni kubur telah memerintahkan seseorang untuk membersihkan kuburnya, atau meyakini bahwa kuburnya boleh dijadikan tujuan berdoa selain Allah, maka hendaknya dibersihkan sendiri tanamannya untuk mencegah adanya keyakinan yang tidak benar. Karena segala sesuatu yang bisa menyebabkan keburukan hendaknya dihilangkan.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).
Hukum Membersihkan Makam
Sebagaimana yang dijelaskan di atas, membersihkan makam merupakan bagian dari menjaga kehormatan si mayit. Tapi, apa hukum membersihkan makam?
Adapun membersihkan kuburan, dari pohon-pohon liar atau rerumputan, belum ditemukan dalil yang memerintahkan untuk melakukan hal tersebut. Dan juga, tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Oleh karenanya hukum membersihkan makam kembali pada hukum asal; yakni mubah (boleh). Apalagi jika membersihkan makam tersebut ada manfaatnya.
Namun, perlu diingat bahwa membersihkan makam tidak boleh berlebihan, sampai menghiasi kuburan dengan pepohonan dan hiasan yang indah. Karena hal tersebut dikhawatirkan akan membuat peziarah mengagungkan kuburan dan menjerumuskan kepada keyakinan-keyakinan yang tidak benar.
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat para wanita yang sering berziarah kubur, serta orang-orang yang membuat kuburan sebagai tempat ibadah dan yang memberi lampu penerangan pada kuburannya.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai).
Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:
“Wakaf harta untuk kuburan, jika digunakan untuk meninggikan kuburan atau menghiasi kuburan, maka tidak ragu lagi kebatilannya. Dan lebih parah lagi, perkara yang menimbulkan fitnah (penyimpangan) pada para peziarah, seperti menaruh tirai tebal pada kuburan, atau menaruh batu-batu berharga pada kuburan, dan semisalnya, dan perkara-perkara yang membuat penghuni kubur menjadi diagungkan di hati para peziarah yang awam, sehingga mereka meyakini keyakinan yang tidak benar” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim juga menjelaskan:
“Adapun menanam pohon di kuburan, ini hukumnya tidak boleh. Dalam perbuatan ini juga terdapat unsur tasyabbuh kepada orang-orang Nasrani yang mereka menjadikan kuburan seperti taman-taman. Maka wajib menghilangkan pepohonan yang demikian. Dan menghilangkan keran-keran air yang digunakan untuk mengairi pepohonan tersebut. Namun yang boleh adalah keran yang digunakan untuk minum atau untuk melembutkan tanah. Demikian juga tidak boleh menerangi kuburan dengan lampu-lampu hias, sehingga dikhawatirkan hal ini akan termasuk perbuatan menerangi kuburan yang pelakunya dilaknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Terlebih lagi bagi orang-orang awam, akan timbul keyakinan-keyakinan khurafat pada diri mereka. Maka hendaknya menghilangkan lampu-lampu tersebut untuk menutup celah kepada keburukan.” (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim).