Pabrik Kosmetik Ilegal di Padalarang Terbongkar, Ternyata Produksi Pakai Pewarna Ini
penggerebekan tersebut dilakukan mengingat pabrik pembuat kosmetik tersebut tidak memiliki izin produksi. Selain itu para tersangka juga diketahui tidak mengantongi izin dari dari Badan Pom atas tindakan ilegalnya tersebut.
Sebuah rumah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat digerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat. Rumah ini digunakan sebagai pabrik kosmetik ilegal, Senin (8/2).
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan bahan baku pembuatan kosmetik, lengkap dengan wadah kosmetik yang akan diedarkan. Polisi berhasil mengamankan tiga orang peracik, yakni YS, RR dan WO.
-
Kenapa surat kabar menjadi primadona di Bandung? Di era kejayaannya, surat kabar menjadi primadona bagi masyarakat yang tengah menantikan informasi.
-
Apa yang sebenarnya terjadi di foto-foto yang beredar di media sosial tentang Bandung yang dipenuhi salju? Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan hasil suntingan dan telah beredar dari tahun lalu.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Bagaimana Sariban menyebarkan pesan kebersihan di Bandung? Di sepeda tuanya, ia menuliskan pesan untuk masyarakat agar membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Imbauan ini diserukan agar banyak orang yang makin sadar akan kebersihan lingkungan demi masa depan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
Dilansir dari video Antara, penggerebekan karena pabrik itu tidak memiliki izin produksi kosmetik. Tersangka juga diketahui tidak mengantongi izin dari dari Badan POM. Berikut informasi selengkapnya :
Meracik dan Mengemas Kosmetik Secara Manual
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Caniago dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Senin (8/2) kemarin mengungkapkan, jika proses produksi pabrik kosmetik ilegal itu dilakukan secara manual.
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa kosmetik yang diproduksi berjenis whitening. Produk ini dilengkapi dengan hologram serta label untuk mengelabui konsumen.
“Ya jadi ini adalah pengungkapan kosmetik pabrikan secara konvensional, tradisional yang ditemukan di daerah Padalarang. Jadi di sini ditemukan bahwa mereka melakukan proses produksinya tidak berizin dan juga tidak ada izin edarnya,” terangnya.
Menggunakan Pewarna Makanan
Para pelaku meracik dan mengemas sendiri, mereka juga mencampurkan beberapa bahan sebagai pewarna. Untuk menghasilkan warna yang diinginkan, pelaku menggunakan pewarna makanan.
“Tentu ini sangat berbahaya untuk kesehatan karena komposisinya tidak sesuai standar, mereka diketahui meracik bahan-bahan untuk kosmetik secara mandiri,” tambah Erdi.
Sudah 2 Tahun
Ketiganya diketahui sudah menjalankan aksi sejak dua tahun belakangan. YS bertugas meracik campuran bahan dan pewarna, sedangkan dua tersangka lain bertugas menjual produk hasil racikan YS ke pasar serta toko kosmetik di wilayah Padalarang.
“Keuntungan per bulan yang didapat dari para tersangka pembuat kosmetik ilegal ini sebesar Rp55 juta dengan harga Rp35 ribu per pcs,” tambahnya.
Untuk pendalaman lebih lanjut, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengetahui asal bahan baku tersebut.
Terancam Penjara 15 Tahun
©2018 Merdeka.com
Atas tindakannya, para tersangka dikenakan pasal 197, Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009, atas tindakan mengelabuhi konsumen. Akibat perbuatan itu, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.