Pengajar di Bandung Diduga Tipu Puluhan Wali Murid, Janjikan Beasiswa Belajar ke China
Atas kejadian ini orang tua yang tertipu mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
Atas kejadian ini orang tua yang tertipu mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
Pengajar di Bandung Diduga Tipu Puluhan Wali Murid, Janjikan Beasiswa Belajar ke China
Kasus penipuan baru-baru ini diduga dilakukan oleh seorang pengajar di wilayah Bandung, Jawa Barat. Terduga pelaku mengiming-imingi program belajar ke negeri China dengan tema Winter Camp China 2023. Puluhan orang tua diketahui menjadi korban. Usai kejadian, puluhan orang yang merasa dirugikan langsung mendatangi markas Polda Jawa Barat untuk membuat laporan terhadap pengajar perempuan berinisial KP, Kamis (13/7). Polisi mengaku akan mendalami kasus terlebih dahulu. Menurut pengakuan salah satu korban, puluhan orang yang merasa tertipu itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Berikut selengkapnya.
- Demi Perbaiki KAI, Sosok Ini Berani Kirim 3.000 Karyawan ke China dan Perancis untuk Studi Banding
- Serunya Menonton Reak di Desa Wisata Cinunuk Bandung, Tempat Belajar Budaya Sunda yang Mengasyikkan
- Kisah Ki Bagus Rangin, Pejuang Rakyat dari Cirebon di Zaman Penjajah Belanda
- Jarang Terjadi, Seorang Pria Serang TK di China, Enam Orang Tewas Ditikam
Janjikan belajar ke China
Adapun para korban sendiri ditawari program beasiswa tersebut bagi anak-anak usia Sekolah Dasar (SD), Menengah Pertama (SMP), Menengah Atas (SMA) sampai jenjang universitas. Nantinya anak-anak para korban akan mengikuti kegiatan belajar di tiga wilayah yakni China, Liaoning dan Dalian. Sekaligus untuk tur pendidikan. Untuk menunjang kebutuhan akomodasi selama kegiatan, mereka dimintai anggaran hingga ratusan juta rupiah dengan cara deposit. Namun sampai hari yang ditentukan untuk berangkat, terduga pelaku malah menghilang.
Orang tua tertipu
Para orang tua sebelumnya sempat mentransfer sejumlah uang untuk uang muka, dengan jadwal keberangkatan yang ditentukan. Diduga pelaku melakukan penyelewengan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Para korban turut membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar transfer pembayaran tur pendidikan, juga berkas dari lembaga belajar yang berisi informasi tentang beasiswa pendidikan itu. Puluhan warga kemudian meminta bantuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menceritakan kronologi kejadian.
Sudah berjalan selama satu tahun
Salah satu orang tua, Thomas, menjelaskan jika terduga pelaku sudah menjalankan kegiatan menipunya sejak satu tahun lalu. Ketika itu murid sekolah yang tertarik akan diberangkatkan di bulan Juni tahun ini. Sampai bulan yang ditentukan untuk keberangkatan, masih tidak ada kejelasan dari terduga pelaku hingga para orang tua yang mendaftarkan anaknya ke program tersebut curiga. “Berlangsungnya sendiri sebenarnya sudah dari satu tahun yang lalu ya, tapi baru ramai-ramainya di bulan enam kemarin, jadi saat itu ada yang dijanjikan berangkat, tapi batal,” kata Thomas, mengutip dari ANTARA.
Total 50 orang tertipu
Thomas menambahkan jika sampai saat ini jumlah korban yang terdata mencapai hingga 50 orang. Menurut dia puluhan korban sudah menyetorkan dananya secara deposit, hingga ratusan juta rupiah dengan harapan anaknya bisa mengikuti kegiatan tersebut. Sayangnya, tidak ada kelanjutan dari terduga pelaku hingga timbul kecurigaan dari mereka. Para korban langsung mengambil langkah hukum. “Sampai saat ini yang terdata mencapai 50 orang, jadi programnya ada pendidikan dan ada tour,” katanya lagi.
Langkah polisi
Pihak kepolisian masih harus mendalami kasus tersebut, sebelum menentukan langkah hukum kepada terduga pelaku.
Polisi beralasan jika aduan yang disampaikan masih harus diungkap dari banyak sisi, lantaran saat ini laporan masih bersifat subyektif. “Ini kan memang penyampaian masih dari satu orang ya, dan sifatnya masih subyektif, belum tentu kebenarannya kita bisa yakini,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurut Ibrahim, terduga pelaku akan sangat mungkin dijerat pasal 378 KUHPidana, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. “Dalam hal ini, memang perlu melakukan pendalaman untuk melihat kebenaran dari situasi tersebut,” tambah Ibrahim.