Terancam Diproses Hukum, Rhoma Irama Beri Klarifikasi Soal Pentas di Bogor
Raja Dangdut Rhoma Irama memberikan klarifikasi terkait tetap terlaksananya acara panggung dangdut di kawasan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/06/) lalu.
Raja Dangdut Rhoma Irama memberikan klarifikasi terkait tetap terlaksananya acara panggung dangdut di kawasan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/06/) lalu.
Dikutip dari Antara, Rhoma Irama menjelaskan jika dirinya hanya datang sebagai tamu undangan, bukan sebagai artis yang tampil bersama grup dangdutnya.
-
Apa yang disiarkan oleh Radio Rimba Raya? RRR bukan hanya keperluan untuk menyiarkan semangat perjuangan kemerdekaan saja, melainkan juga digunakan untuk kepentingan umum, menyiarkan pengumuman, serta instruksi bagi angkatan bersenjata.
-
Bagaimana Rhoma Irama mendapat julukan Raja Dangdut? Kepopuleran Rhoma membuat dirinya mendapat predikat sebagai Raja Dangdut.
-
Bagaimana Rhoma Irama berkontribusi dalam sidang terbuka disertasi? Rhoma Irama bertindak sebagai Penguji Ahli dalam Sidang Terbuka Disertasi mahasiswa yang bernama Firdaus Turmudzi.
-
Bagaimana Rhoma Irama berjuang dalam film "DARAH MUDA"? Rhoma dan Ani dihadapkan pada konflik cinta dan perbedaan generasi dalam film "DARAH MUDA" (1977).
-
Siapa yang menemani Rhoma Irama saat mencoblos? Jadi Pusat Perhatian, Ini 8 Potret Rhoma Irama Nyoblos di TPS Didampingi Istri Tercinta Ricca Rachim membuktikan kesetiaannya kepada sang raja dangdut dengan menggandeng mesra suaminya, yang langsung menjadi sorotan warga di TPS.
-
Apa judul disertasi yang diuji oleh Rhoma Irama? Judul disertasi Firdaus Turmudzi adalah 'Trilogi Dakwah Rhoma Irama dalam Musik Dangdut Indonesia'.
“Sayapun saat itu hanya kondangan, jadi sampai situ saya lihat orang banyak termasuk beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya juga. Nah setelah itu didaulat jadi tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah,” terang Rhoma.
Menyanyi Tiga Buah Lagu
Youtube uct Channel ©2020 Merdeka.com
Raja Dangdut kelahiran Tasikmalaya itu juga mengklarifikasi jika dirinya hanya menyanyikan tiga lagu tanpa diiringi oleh Soneta Grup. Ia juga menjelaskan jika para penonton yang menyaksikan pentas tersebut terlihat kondusif dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Tuan rumah minta, kan khitanan tuh, berikan tausiyah. Setelah itu mereka minta nyanyi..nyanyi..nyanyi.., yasudah saya nyanyi dengan singkat,” kata Rhoma Irama.
Dikawal oleh Aparat
Youtube Rhoma Irama Official ©2020 Merdeka.com
Selama di lokasi hajatan, Rhoma Irama mengaku selalu dikawal oleh aparat, dari sejak tiba ke lokasi hingga selesai pentas.
“Dan saya selama di sana pun didampingi oleh aparat, selama di lokasi didampingi aparat, maupun di ruang tunggu sampe dikawal pentas,” terang Rhoma Irama.
Terkait Berita Proses Hukum Dirinya
Youtube Rhoma Irama Official ©2020 Merdeka.com
Selain itu, Rhoma Irama juga merasa bahwa bukan dirinya yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab terkait pentas tersebut.
“Seandainya mau diproses hukum, seharunya ibu bupati selaku yang punya wilayah begitu berdiri itu panggung, kan sejak hari Sabtu, mustinya dilarang, kalo memang tidak boleh bahkan malamnya ada wayang golek mustinya dilarang, terus paginya, ada penampilan musik, mustinya dilarang. Saya datang itu sore hari, tapi kenapa tiba-tiba saya yang jadi sasaran,” jelasnya.
Berharap Bupati Tidak Serius
Ia juga berharap Bupati Bogor tidak serius terkait ancaman proses hukum yang dialamatkan kepadanya.
“Ya saya harap bupati hereuy lah, bercanda gitu kan. Sebab kalo memang serius ya sebenarnya yang bertanggung jawab yang mengadakan pagelaran. Jika saya sebagai undangan biasa di proses hukum maka seluruh undangan yang ada di situ harus diproses secara hukum juga, kira-kira gitu. Mudah mudahan clear ya, bahwa tidak ada undangan konser Soneta Grup,” katanya.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Raja Dangdut Rhoma Irama akan diproses secara hukum oleh Bupati Bogor, Ade Yasin. Rhoma Irama tetap melaksanakan konser di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang merupakan salah satu wilayah kategori zona merah Covid-19.