Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Kewajiban, Gaji dan Syarat-syaratnya
Tugas Pantarlih sangat penting dalam memastikan bahwa pemilu, termasuk Pilkada, berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Pantarlih bertanggung jawab secara langsung kepada PPS dan memiliki peran penting dalam proses pemilihan.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Kewajiban, Gaji dan Syarat-syaratnya
Tugas ini melibatkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan, yang bertujuan untuk memperbarui dan memverifikasi data sehingga hanya pemilih yang memenuhi syarat yang terdaftar.
Dengan demikian, Pantarlih membantu menciptakan daftar pemilih tetap (DPT) yang valid dan bebas dari kesalahan.
Berikut merdeka.com akan menjelaskan lebih lanjut apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024 beserta kewajibannya, dan penjelasan kompensasi yang akan diterima oleh para petugas Pantarlih.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
-
Apa saja syarat untuk menjadi PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia. 2. Berusia paling rendah 17 tahun. 3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik). 6. Berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 8. Tidak diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 9. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
-
Apa tugas utama PPS dalam Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja tugas dari PPS Pilkada 2024? Tugas PPS Pilkada 2024 Tugas Umum: Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara: PPS mengumumkan daftar pemilih sementara yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK. Menerima Masukan dari Pemilih: PPS menerima masukan dari pemilih yang berhubungan dengan daftar pemilih sementara. Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara: PPS juga bertugas mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Kenapa PPS Pilkada 2024 harus dibentuk? Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membantu penyelenggaraan pemilu, termasuk salah satunya Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
-
Apa saja tugas PTPS dalam Pilkada 2024? Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PTPS juga bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang mungkin terjadi selama hari pemilihan.
Mengenal Apa Itu Pantarlih
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau badan penyelenggara pemilu setempat dengan tujuan untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih.
Pantarlih berperan penting dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), adalah akurat, valid, dan terbaru.
Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan mendatangi Pemilih secara langsung dari satu rumah ke rumah lainnya.
Setiap TPS biasanya memiliki 1 orang Pantarlih, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dalam Pilkada 2024, tugas Pantarlih meliputi:
- Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Sedangkan tanggung jawab Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebagai berikut ini:
- Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
- Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS
merdeka.com
Jika kita lihat dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:
- Mengikuti bimbingan teknis;
- Menyusun rencana kerja;
- Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
- Melaksanakan Coklit;
- Membuat laporan harian;
- Menentukan alamat potensial TPS;
- Menyusun laporan hasil coklit;
- Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
- Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Syarat untuk Menjadi Pantarlih
Untuk menjadi Pantarlih, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan menjadi Pantarlih Pilkada 2024 yang perlu diketahui:
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Gaji Pantarlih
Pengukuhan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 dilaksanakan pada Senin, 24 Juni. Untuk masa tugas Pantarlih, akan berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Rentang waktu ini akan memberikan mereka waktu satu bulan penuh untuk menyelesaikan tugas-tugas penting terkait pemutakhiran data pemilih.
Selama periode ini, para petugas Pantarlih akan bekerja untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih di wilayah tugas mereka.
Selain gaji bulanan, petugas Pantarlih juga mendapat uang santunan kecelakaan yang diterima dalam situasi tertentu. Berikut rincian santunan tersebut:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan bagi Pantarlih yang mengalami musibah selama menjalankan tugasnya. Jumlah santunan yang diberikan didasarkan pada tingkat keparahan cedera atau kehilangan yang dialami oleh Pantarlih.
Apa Perbedaan Pantarlih dan PPS?
Dalam pelaksanaan pemilihan umum, kita mungkin dibingungkan dengan beberapa istilah, seperti Pantarlih dan PPS. Bagi sebagian orang, keduanya dianggap sama, padahal Pantarlih dan PPS memiliki peran yang berbeda dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Sedangkan Petugas PPS adalah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kelurahan. PPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di wilayah kerjanya.
Perbedaan juga terlihat pada tugas dari kedua petugas ini. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) bertugas:
- Bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih.
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Sedangkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) memiliki tugas:
- Bertanggung jawab mengatur dan melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
- Memastikan proses pemilihan berjalan lancar di tingkat TPS.
- Mengawasi penghitungan suara dan pelaporan hasil pemilihan.