Tujuan Bela Negara beserta Fungsinya, Berikut Contoh Sederhana dalam Lingkungan
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Setiap warga negara memiliki kewajiban membela negara. Hal tersebut menjadi wujud kecintaan dari warga negara pada tanah airnya yang sudah memberikan kehidupan. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
-
Kapan Hari Jamu Nasional diperingati? Hari Jamu Nasional, yang diperingati setiap tanggal 27 Mei, merupakan momen penting untuk merayakan dan mengapresiasi kekayaan warisan budaya Indonesia dalam bentuk jamu.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa arti dari istilah Jawa kuno "Merdeka iku yen Soekarno mbe Hatta baris rapi ning njero dompet. Yen sing baris Pattimura, berarti isih perjuangan."? "Merdeka iku yen Soekarno mbe Hatta baris rapi ning njero dompet. Yen sing baris Pattimura, berarti isih perjuangan."(Merdeka itu kalau Soekarno dan Hatta baris rapi di dalam dompet. Kalau yang baris Pattimura, berarti masih perjuangan)
-
Apa saja yang terkandung dalam kata-kata pahlawan selain semangat patriotisme? Ucapan-ucapan tersebut tidak hanya membangkitkan semangat patriotisme, tetapi juga mengingatkan kita akan nilai-nilai perjuangan, pengorbanan, dan cinta tanah air yang mereka tunjukkan.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak? Jamak adalah menggabungkan dua sholat di dalam satu waktu.
-
Apa isi ramalan Jayabaya tentang masa depan Nusantara? Jayabaya meramal Nusantara akan mengalami masa penuh bencana. Gunung-gunung meletus, bumi berguncang, laut dan sungai meluap. Ini akan menjadi masa penuh penderitaan.
Baca juga: Memahami Hak Dan Kewajiban Warga Negara Pasal 28e Ayat 1 Uud 1945
Dalam pelaksanaannya, seseorang bisa melakukan bela negara baik secara fisik maupun non fisik. Bela negara secara fisik bisa dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara itu, bela negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.
Dasar Hukum Bela Negara
Dilansir dari situs gurupendidikan.co.id, dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia, telah dimuat di berbagai aturan, yakni Batang tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.
UUD 1945
Pasal 27 Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.”
Pasal 30 Ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal 30 Ayat 2: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Pasal 30 Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
Pasal 30 Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Pasal 30 Ayat 5: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara
Dalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung komponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 2: “Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 68: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Fungsi Dan Tujuan Bela Negara
Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara yaitu:
• Tujuan bela negara untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
• Tujuan bela negara untuk melestarikan budaya
• Tujuan bela negara untuk menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
• Tujuan bela negara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
• Tujuan bela negara untuk menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Fungsi Bela Negara diantaranya
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya adalah:
• Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
• Menjaga keutuhan wilayah negara
• Merupakan kewajiban setiap warga negara
• Merupakan panggilan sejarah
Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
• Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
• Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
• Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
• Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
• Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
• Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
• Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
• Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
• Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
• Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh Bela Negara
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan antara lain dapat berupa:
• Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga
• Membentuk keluarga yang sadar hukum
• Meningkatkan iman dan takwa dan iptek
• Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
• Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat
• Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
• Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
• Membayar pajak tepat pada waktunya