Waspada Kosmetik Ilegal dan Kedaluwarsa Beredar di Tangerang, Begini Kata Loka POM
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan bahwa peredaran kosmetik tidak layak itu terjadi di daerah Kecamatan Curug.
Baru-baru ini Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang mengungkap peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa yang ditemukan di sejumlah ritel.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan bahwa peredaran kosmetik tidak layak itu terjadi di daerah Kecamatan Curug.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Loka POM Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan ke tiga sarana peredaran kosmetik di Kecamatan Curug. Dan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 31 item kosmetik tanpa izin edar dan 6 item kosmetik kedaluwarsa,” beber Wydia merujuk ANTARA, Jumat (29/7).
Berikan Teguran ke Pemilik Ritel
Ilustrasi kosmetik
©2020 Merdeka.com/liputan6
Dari hasil penyisiran oleh petugas, ditemukan sejumlah toko yang masih nekat menjual kosmetik tanpa izin edar dan juga kosmetik yang sudah habis masa kedaluwarsanya.
Loka POM pun memberikan teguran, pembinaan, serta sosialisasi kepada para pedagang.
"Terhadap penjual diberikan pembinaan untuk tidak melakukan pengadaan dan menjual produk tanpa izin edar maupun kedaluwarsa itu," ujarnya.
Imbau Masyarakat Teliti
Wydia turut memberikan imbauan kepada masyarakat serta konsumen di wilayah Kabupaten Tangerang agar lebih teliti dan berhati-hati dalam membeli produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar pembeli bisa mengecek terlebih dahulu kemasan label sebelum memutuskan membeli produk kosmetik tersebut.
"Mari menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih kosmetik aman sebelum digunakan dengan menerapkan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," tutupnya.