Zaman Dulu Warga Jakarta Ditarik Pajak Sepeda sampai Hewan Peliharaan, Begini Ceritanya
Dahulu warga Jakarta dan beberapa daerah lain wajib membayar pajak sepeda sampai hewan peliharaan.
Dahulu warga Jakarta dan beberapa daerah lain wajib membayar pajak sepeda sampai hewan peliharaan.
Zaman Dulu Warga Jakarta Ditarik Pajak Sepeda sampai Hewan Peliharaan, Begini Ceritanya
Jakarta sebagai ibu kota Indonesia, tidak hanya terkenal sebagai pusat pemerintahan dan bisnis, tetapi juga memiliki cerita panjang soal perpajakan.
Pajak di Jakarta telah melalui berbagai perubahan dan perkembangan, seiring dengan dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di kota ini.
Jika di masa sekarang, pajak umumnya diwajibkan bagi para pemilik kendaraan dan rumah namun hal berbeda justru terjadi di tahun-tahun paska kemerdekaan. Di dekade 1950-an misalnya.
Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Dimana tempat wisata sejarah di Jakarta yang memiliki penjara bawah tanah? Menariknya, di bawah museum fatahilah ini terdapat berbagai penjara bawah tanah yang bisa kamu kunjungi dan dapat merasakan bagaimana di dalam penjara tersebut.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan terjadi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak. Bahkan di beberapa daerah, gerobak dan pedati pun turut ditarik iuran untuk pemasukan negara.
Bagaimana ceritanya? Berikut informasinya.
Gambar: Youtube Candrian Attahiyyat
Pajak Delman
Dalam kanal youtube Candrian Attahiyyat yang mengangkat seputar sejarah, diinformasikan bahwa pajak sudah diterapkan oleh Presiden Soekarno untuk sejumlah jenis kepemilikan.
Delman salah satu di antaranya yang ditarik pajak pada saat itu.
Alasan delman menjadi sasaran pajak lantaran kendaraan tersebut menjadi angkutan yang masif digunakan pada era 1950-an.
Delman sangat berjasa bagi perputaran ekonomi, dan biasanya dimiliki oleh para pengusaha maupun perseorangan.
Dalam sebuah surat kabar yang diarsip oleh Candrian, disebutkan bahwa Wali Kota Jakarta Raya Raden Soediro Hardjodisastro (saat ini setara gubernur) menyampaikan adanya pemungutan pajak kepada pemilik delman yang bersifat wajib.
Dalam imbauan di koran yang terbit pada 29 Desember 1954 ini disebutkan pemilik delman wajib membayar pajak sesuai jumlah rodanya yakni Rp25 rupiah untuk delman dua roda, Rp30 rupiah untuk lebih dari dua roda dan seterusnya.
- Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan
- Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
- Perjuangan Haru Gadis Cilik Banting Tulang di Pinggir Jalan Demi Keluarga, Kemampuan Tambal Bannya Tuai Pujian
- Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru
Pajak untuk Gerobak
Kemudian, Soediro juga menetapkan wajib pajak bagi pemilik gerobak bertenaga hewan.
Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
Menurut Soediro, ini merupakan ketetapan pajak sejak 1953 dan baru akan mulai berlaku di bulan Januari 1955.
Untuk itu, Soediro mengimbau kepada pemilik kendaran yang masuk kategori wajib pajak untuk segera mempersiapkan anggarn dan membawa serta kendaraan beserta nomor dan surat-surat kendaraan.
Pajak Hewan Peliharaan
Kemudian, pajak juga berlaku bagi hewan peliharaan khususnya anjing.
Pajak ini berlaku bagi anjing yang berusia dewasa, serta merupakan jenis anjing ras khusus. Ada banyak catatan mengenai penyebab diterapkannya pajak untuk anjing.
Namun yang paling santer terdengar adalah sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan penyebaran penyakit anjing gila atau rabies.
Sebelumnya kebijakan ini sudah diterapkan sejak abad ke-20 oleh pemerintah Belanda. Banyaknya anjing yang masuk dan menjadi peliharaan manusian membuat penyebaran penyakit anjing gila cukup pesat.
Namun ada juga informasi yang menyebut bahwa pajak anjing merupakan cara pemerintah menambah pemasukan negara. Di kota-kota besar, pemasukan pajak dari hewan peliharaan ini amat besar.
Pajak Sepeda
Selain itu, sepeda menjadi salah satu barang pribadi yang dikenakan pajak. Hal ini juga terjadi salah satunya di Jakarta, di mana si pemilik diharuskan membayar biaya sebesar Rp4 rupiah.
Biaya ini terbilang kecil dibanding kendaraan lainnya. Bahkan pemerintah juga meringankan pemiliknya yang masih berusia sekolah untuk digratiskan dari pajak, selama memiliki surat rekomendasi dari tempat si pemilik menuntut ilmu.
Sejarah pajak di Jakarta mencerminkan perjalanan panjang dan kompleks dari masa kolonial hingga era modern.
Sistem perpajakan yang terus berkembang ini memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.