Apa Kabar Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL? Ini Update dari Kuasa Hukum
SYL dan saksi lainnya telah memiliki jadwal tetap persidangan pada hari yang sama
SYL dan saksi lainnya telah memiliki jadwal tetap persidangan pada hari yang sama
Apa Kabar Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL? Ini Update dari Kuasa Hukum
Polda Metro Jaya dikabarkan kembali memanggil Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (29/5) besok.
Kabar itu dibenarkan Djamaludin Koedoeboen selaku pengacara dari SYL yang mengatakan kalau kliennya akan diperiksa bersama saksi lain mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
"Iya, dalam undangan yang saya dengar seperti itu. Walaupun secara fisik belum saya lihat, tapi dalam kaitan Pak Firli," ujar Djamaludin saat dihubungi Selasa (28/5).
Selain itu, Djamaludin juga menyampaikan kalau rencana pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terhadap SYL, Hatta, dan Kasdi sempat disinggung saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kemarin (Senin 27/5) sempat kita bahas di persidangan kita pertanyakan, pengacara Kasdi mempertanyakan ke majelis hakim bahwa besok sidang, besok ada rencana pemeriksaan di Polda Metro," kata dia.
Namun demikian, Djamaludin memandang sepertinya pemeriksaan yang diagendakan Rabu (29/5) besok tidak akan diizinkan oleh majelis hakim. Sebab, SYL dan saksi lainnya telah memiliki jadwal tetap persidangan pada hari yang sama.
"Kenapa satu minggu dua kali, karena memang waktu sudah mepet. Jadi kita gak bisa tinggalkan waktu sidang ini. Kami juga harus buat penetapan untuk bisa dibawa keluar, kalau tidak ada tidak bisa," ujarnya.
"Sehingga ketika berkoordinasi dengan Polda Metro jaya. Seperti apa waktunya baru kami buat penetapannya. Begitu penjelasan, dari majelis hakimnya," tambah Djamaludin.
Oleh sebab itu, kata Djamaludin, kemungkinan akan ada undangan selanjutnya dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengganti tanggal pemeriksaan terhadap SYL dan saksi lainnya.
"Jadi kayanya untuk kehadiran beliau di Polda Metro Jaya sepertinya mungkin belum kali ya (untuk Rabu(. Mungkin untuk Kamis atau Jumat, tapi itu kewenangan majelis hakim," tuturnya.
Sementara terkait agenda pemeriksaan SYL dan saksi lainnya sampai saat ini belum ada respon yang disampaikan dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak maupun dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Perlu diketahui dalam kasus ini Firli Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun sampai saat ini belum ada update terkait kelanjutan dari kasus tersebut. Termasuk kejelasan perkembangan berkas perkara dan keputusan apakah dari penyidik Polda Metro Jaya akan menahan Firli Bahuri.