Begini Motif Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Sarung, Emosi Meledak Terpicu Sakit Hati Omelan Korban
Pelaku pembunuhan mayat dalam sarung merupakan keponakan korban dan rekannya
Pelaku pembunuhan mayat dalam sarung merupakan keponakan korban dan rekannya
- Ini Motif Pedagang Bumbu Bunuh Wanita Lansia dan Mayat Dimasukkan ke Karung di Tasikmalaya
- Motif Penyiraman Air Keras ke Sejoli di Cengkareng, Pelaku Sakit Hati Dimarahi Korban di Tempat Kerja
- Motif Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Karena Sakit Hati, Kalimat Ini yang Bikin Pelaku Emosi
- Ini Motif Ahmad Bunuh Mayat Dalam Koper, Naik Pitam Korban Minta Tanggung Jawab
Begini Motif Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Sarung, Emosi Meledak Terpicu Sakit Hati Omelan Korban
Fakta-fakta penemuan mayat dalam sarung di Pamulang, Tangerang Selatan mulai terbuka. Pelaku FA (23) merupakan keponakan dari korban AH (31).
FA menghabisi nyawa korban yang merupakan pemilik warung kelontong itu dibantu rekannya NA (28).
"Iya pelakunya dua. Jadi satu lagi itu sifatnya membantu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (13/5).
NA mengenal korban AH dan pelaku FA, kata Titus, NA bekerja sebagai pedagang soto yang berada persis di depan warung kelontong milik si korban.
Untuk motif NA membantu pelaku FA lantaran juga merasa sakit hati terhadap korban.
"Sering ngutang dia (pelaku), kenapa dia sakit hati karena dia mau ngutang rokok enggak dikasih," ujar Titus.
Titus kemudian membeberkan peran NA. Selain, menghasut juga turut membantu pelaku FA memuluskan niat jahatnya.
"Dia (NA) yang kayak memberikan saran 'sudah abisin' gitu. Terus pada saat kejadian, dia ngawasin sekitar. Habis itu, setelah kejadian, dia ikut serta membersihkan bekas-bekas darah dan bantu beli sarung. Terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang,"
beber Titus.
Dalam kasus ini, FA dan NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
FA dijerat pasal pembunuhan berencana dengan 340 KUHP.
Sedangkan, NA disangkakan turut serta/perbantuan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 55 junto 56 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Titus.
Sementara, Titus menyampaikan untuk motif alasan dari FA membunuh AH, karena sakit hati.
Akibat tersangka yang turut bekerja di toko kelontong kerap ditegur oleh AH, padahal telah bekerja dengan baik.
"Kalau motifnya itu dia sakit hati, jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu. Jadi dia itu sering dimarahi," kata Titus.
Lebih lanjut, Titus juga sempat mencontohkan terkait kalimat yang bikin FA sakit hati.
Ketika ditegur lebih baik pulang ke kampung di Madura, daripada tidak benar dalam bekerja saat bersama AH.
"Itu kan tokonya 24 jam dia kayak merasa udah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangunin 'lu kalau kerja lu tidur saja jangan di sini' begitu beberapa kali. Iya betul (penyebab sakit hati), sering ditegur," terang dia.
"Jadi perilakunya, kayak ditarik sarungnya, terus dimarahin, pakai bahasa Madura. Kurang lebih intinya 'kalau kamu di sini cuma tidur-tidur, ngapain di sini, pergi saja, pulang lagi ke kampungmu lah',"
beber Titus.