Bersurat ke Pemprov DKI, Polda Metro Jaya Ajukan Pelayanan SIM Keliling Buka di Mal
Tak hanya mengajukan pembukaan layanan pengurusan SIM di pusat perbelanjaan saja. Pihaknya juga sedang mengajukan dispensasi SIM agar diperpanjang.
Dirlantas Polda Metro Jaya tengah mengajukan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk bisa membuka kembali gerai pelayanan pengurusan perpanjangan SIM keliling di pusat perbelanjaan. Karena, untuk saat ini SIM keliling hanya berada di TMII, Jakarta Timur.
"Gerai SIM posisinya ada di pusat perbelanjaan dan mall. Sementara saat ini memang mal belum dibuka, akan tetapi kami dari Dirlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut. Supaya konsentrasi masyarakat terpecah," kata Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, Jakarta, Senin (8/6).
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan perubahan konsep ujian praktik SIM ini akan diterapkan? Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional
-
Bagaimana konsep baru ujian praktik SIM akan diterapkan? Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional
-
Kenapa Komisi III DPR RI mengapresiasi perubahan ujian praktik SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal." "Kalau yang jalur S saya pikir merupakan kondisi yang kerap dihadapi pengguna jalan saat bernanuver menghindari obstacle, jadi masih make sense lah,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (3/8).
"Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI, sebelum mall dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan," sambungnya.
Tak hanya mengajukan pembukaan layanan pengurusan SIM di pusat perbelanjaan saja. Pihaknya juga sedang mengajukan dispensasi SIM agar diperpanjang.
"Pertama, masyarakat mohon memahami bahwa kondisi seperti ini kami memang tidak membuka layanan Maret, April, Mei. Kedua masyarakat harus maklum, karena kami harus mengikuti protokol kesehatan," ungkapnya.
"Ketiga masyarakat tidak perlu panik, karena kami sedang mengajukan dispensasi. Di masa awal kan dispensasi sampai akhir bulan, tapi kami akan ajukan agar dispensasi diperpanjang," sambungnya.
Sehingga, nantinya untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis sejak dibukanya kembali layanan perpanjangan SIM hingga 29 Juni 2020 agar mendapatkan keringanan atau dispensasi.
"Saat ini yang dapat dispensasi itu buat masyarakat yang SIM-nya mati saat Satpas SIM tutup 17 Maret - 29 Mei. Ini kami minta perpanjang lagi, jadi SIM masyarakat yang mati dari saat kami buka sampai 29 Juni. Kami sedang evaluasi dan ajukan ke Korlantas untuk dapat perpanjangan pelaksanaan dispensasi, jadi mungkin bisa di bulan depannya lagi (dispensasi)," tutupnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk melayani masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Pihaknya akan membatasi jumlah pemohon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti Physical Distancing (jaga jarak), memeriksa suhu tubuh serta mewajibkan untuk memakai masker dan mencuci tangan.
"Upaya untuk menentukan kouta harian yang tentunya ini di kaitkan jumlahnya dari kapasitas ruang tunggu pelayanan, jadi berapa kapasitas ruang tunggu pelayanan yang ada kapasitas produksinya. Kemudian dengan menjaga Physical Distancing, maka kita tentukan harian pelayanan SIM, dengan sistem first in dan first out siapa yang akan datang pertama mendapatkan kupon kouta tersebut" kata Sambodo, Rabu (3/6).
Untuk kouta pada SIM keliling sendiri, pihaknya hanya menyediakan atau memberi sebanyak 200 kouta saja terhadap masyarakat yang datang lebih dulu.
"Data koutanya perhari dikaitkan dengan ruang tunggu pelayanan, kalo di Satpas Daan Mogot yang jumlahnya besar itu bisa kita sampai 600 atau 800 orang perhari. Tapi kalo di SIM keliling hanya mencapai 150 sampai 200 orang perhari, kalau di Satpas Kebun Nanas kecil bisa mencapai 100 hingga 150 orang. Jadi betul-betul kita melihat dan menjaga Physical Distancing dari pemohon," tutupnya.
Baca juga:
Pelayanan SIM di Polrestabes Semarang Dibuka Lagi, Petugas Awasi Protokol Covid-19
Antrean Warga Serbu Layanan SIM Keliling di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Solusi Polisi Antisipasi Membeludaknya Warga Urus Perpanjangan SIM
Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penilangan Pelanggar SIM Habis 17 Maret-29 Mei
Ingat, Dispensasi SIM Mati Selama Pandemi Corona Hanya Sampai 29 Juni 2020
Viral Warga Berkerumun di Satpas SIM Jaktim, Ini Penjelasan Polisi