Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi
Ia dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Belasan tahanan Polsek Tanah Abang kabur
- Tangkap Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru, Pelaku Tukang Jagal Kambing Potong Korban Pakai Pisau
- Daftar Mutasi Pejabat Utama Polda Metro Jaya: Wakapolda, Dirresnarkoba hingga Kapolres
- 4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur
- Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan mutasi jabatan terhadap Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Hans Philip Samosir.
Ia dimutasi menjadi Kanit 1 Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, jabatan yang ditinggalkan Hans diisi oleh AKBP Aditya Simanggara Pratama yang sebelumnya bertugas di Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Pada Surat Telegram (ST) dengan nomor ST/61/II/Kep./2024, yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Langgeng Purnomo. Mutasi juga dilakukan terhadap Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol.
Ia dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
"Benar (mutasi Kapolsek Tanah Abang) Wakapolsek juga untuk kebutuhan organisasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (25/2).
Sebelumnya, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus) buntut kaburnya belasan tahanan dari sel rutan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil tim audit internal Propam yang dipimpin Wakapolres Jakpus.
“Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang,"
kata Susatyo, Jumat (23/2).
merdeka.com
Adapun keempat anggota itu adalah, Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan dianggap lalai dan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
Lalu, Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan dinilai lalai tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.