Dijanjikan Rp2 Juta, Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Salemba Jadi Tersangka
Aksi nekat Eni, lantaran permintaan dari suaminya Farhan Ramadhan yang merupakan narapidana di lapas tersebut.
Polisi telah menetapkan Eni Masitoh (32) seorang wanita, yang selundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II Salemba sebagai tersangka.
“Sudah tersangka, karena dia yang bawa itunya. (Dijerat pasal). Undang-undang masalah terkait (pengedarab) narkotika,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu saat dikonfirmasi Sabtu (26/10).
- Nestapa Fawaz, Remaja Banting Tulang Jualan Bubur untuk Hidupi Ayah hingga Adiknya yang Sakit
- Perjuangan Tukang Sempol, Dicibir Tetangga Bakal Bangkrut hingga Alami Kondisi Mistis
- Menkum HAM Ungkap Jatah Makan Narapidana Rp20 Ribu Sudah Lama Tidak Naik, Janji Bakal Ditambah
- Wanita Ini Sedih Usai Dapati Celengan Anaknya yang Sudah Mencapai Rp5 Juta Dihinggapi Rayap, Begini Penampakannya
Sulistiyo menjelaskan aksi nekat Eni, lantaran permintaan dari suaminya Farhan Ramadhan yang merupakan narapidana di lapas tersebut.
“Mungkin dipakai ya, kan suaminya di dalem (Lapas). Kalau masalah saat itu, yang jelas itu bahwa si EM ini intinya membawa barang kalau rencananya mau dikirim ke suaminya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Sulistiyo mengatakan saat ini pihaknya baru memproses hukum Eni. Sedangkan untuk motif permintaan narkoba dari Farhan masih perlu pendalaman lebih lanjut.
“Kalau masalah suami kan kita saat ini masih berakses ke istrinya karena barangnya kan belum nyampe kesana. Yang jelas yang bawa barang istrinya. (Dijerat pasal masih Eni) Iya,” ujarnya.
“Jadi intinya yang barangnya itu istrinya. Hasil pengakuan itu mau dikirim ke suaminya. Cuman barang itu bekum nyebrang masih di istri gitu,” sambung dia.
Sebelumnya, Eni Masitoh (32) seorang wanita yang ketahuan menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II Salemba kink harus mendekam dibalik jeruji besi. Usai aksinya itu ketahuan oleh petugas lapas.
Penyelundupan narkoba oleh Eni dilakukan setelah sehari sebelumnya mendapat permintaan dari Farhan lewat telepon, Selasa (23/10).
“FR membenarkan telah menyuruh atau memerintahkan Istrinya untuk menerima paket yang berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).
Paket itu diterima Eni dari seorang ojol yang telah dipesan ke daerah Jalan Paninggaran, wilayah Jakarta Selatan. Proses penerimaan narkoba itu dijalani Eni berdasarkan perintah dari Farhan yang ada di dalam lapas.
“Kemudian memerintahkan untuk menyelundupkan paket barang berisi narkotika tersebut ke dalam Lapas Salemba,” ujarnya.
Berdasarkan perintah itu, Eni ternyata turut dijanjikan imbalan Rp2 juta. Di mana, sampai aksi menyelundupkan narkoba ketahuan, suaminya baru mengirim Rp1,5 juta dalam dua kali transfer.
“Kemudian disimpan ke dalam kemaluan, sesuai instruksi suaminya, dan dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening milik EM. Namun, EM hanya mendapatkan transfer uang sebesar Rp 1,5 juta dalam dua kali transfer,” ungkap Ade.
Meski telah membungkus dengan alumunium foil untuk disembunyikan pada alat vital. Namun, gerak-gerik dari Eni tidak bisa mengelabui kejelian dari petugas Lapas Kelas II A Salemba.
Setelah peristiwa ini, polisi membuat laporan polisi (LP) model A untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat.
“Awalnya ingin berkunjung ke Lapas Salemba menemui suaminya. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan di pintu pemeriksaan terlihat gugup dan mencurigakan sehingga menimbulkan kecurigaan petugas keamanan,” imbuhnya.